Berita Banda Aceh

ESDM Aceh Klaim PT PEMA Ambil Alih Pengelolaan Blok B, BPMA Ungkap Fakta Lain

Karena PEMA sendiri saat ini sedang melengkapi beberapa persyaratan yang diminta Kementerian ESDM sebelum menjadi pengelola lanjutan setelah PHE

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ibrahim Aji
For Serambinews.com
Apresiasi Plt Gubernur Ambil Alih Pengelolaan Blok B, Ini Kata Masyarakat Pengawal Otsus Aceh 

Karena PEMA sendiri saat ini sedang melengkapi beberapa persyaratan yang diminta Kementerian ESDM sebelum menjadi pengelola lanjutan setelah PHE

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) membenarkan hingga saat ini belum ada surat penetapan pengalihan pengelolaan ladang minyak dan gas (migas) Blok North Sumatera B (NSB) atau sering disebut Blok B di Aceh Utara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).

Sementara status PT Pemerintah Aceh (PEMA) selaku Badan Usaha Milik Aceh yang beberapa waktu lalu mengklaim sudah berhasil mengambil alih pengelolaan Blok B dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE), menurut BPMA, perusahaan daerah itu masih sebagai kandidat pengelola Blok B.

Karena PEMA sendiri saat ini sedang melengkapi beberapa persyaratan yang diminta Kementerian ESDM sebelum menjadi pengelola lanjutan setelah PHE.

"Iya (belum ada pengalihan pengelola)," kata Plt Deputi Dukungan Bisnis BPMA, Afrul Wahyuni menjawab Serambinews.com, Senin 22/6/2020).

Tragis! Pria Pamekasan Terkubur Hidup-hidup Saat Menggali Sumur, Disaksikan Istri dan Adiknya

BPMA, kata Afrul, diminta Kementerian ESDM memfasilitasi PT PEMA untuk pembukaan dan pemanfaatan data migas di Blok B.

Sesuai regulasi, PT PEMA diberi kesempatan pertama untuk menjadi pengelola lanjutan Blok B setelah kontrak sementara PT PHE berakhir pada 17 November 2020.

Untuk bisa mengelola ladang migas itu, PT PEMA harus melengkapi syarat baku yang ditetapkan kementerian dalam waktu 14 hari sejak terbitnya surat Menteri ESDM Arifin Tasrif pada Rabu, 17 Juni 2020 yang ditujukan kepada BPMA. Persyaratan itu harus disusun dalam bentuk proposal.

Selanjutnya, BPMA akan mengevaluasi proposal pengelolaan yang diajukan oleh PT PEMA terkait beberapa hal diantaranya program kerja, bentuk kontrak kerja sama, kemampuan teknis dan ekonomis, kemampuan manajerial, kemampuan keuangan dan kepemilikan saham.

Pria India Berharap Nikah Lagi untuk Memperluas Keluarga, Padahal Sudah Memiliki 33 Istri & 94 Anak

"Kita mengapresiasi PT PEMA yang sudah menyatakan kesiapannya sebagai operator berikutnya (Blok B setelah PHE). Untuk menjadi pengelola ada syarat yang harus dipenuhi sesuai surat menteri dan PP 23 tahun 2015. BPMA akan mengawasinya," ungkap dia.

Dengan mengedepankan keberlangsungan produksi migas dan peningkatan cadangan migas Aceh ke depan, BPMA akan memberikan rekomendasi akhir yang paling optimal kepada Menteri ESDM setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Gubernur Aceh.

Dalam hal ini, apabila PT PEMA tidak mampu mengelolanya sendiri dan harus melakukan pengelolaan bersama antara PT PEMA dan PHE, lanjut Afrul, maka BPMA akan memfasilitasi penyiapan dan finalisasi kontrak kerja sama bagi hasil pasca kontrak sementara PT PHE berakhir pada 17 November 2020.

"BPMA akan selalu melaksanakan setiap kebijakan Pemerintah Aceh dan Pemerintah RI untuk menjamin keberlangsungan operasi migas di Aceh. Sehingga terciptanya kemakmuran bagi rakyat Indonesia pada umumnya dan rakyat Aceh pada khususnya," ungkap Afrul.(*)

Hanya Karena Ingin Membuktikan Cinta ke Kekasih, Pemuda di Rusia Tega Bunuh Mantan Pacar

Banyak Aset Tak Disewa, Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh Data Aset untuk Genjot Pendapatan

Aceh Besar akan Jadikan Pulo Aceh Sebagai Pusat Pembibitan Sapi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved