Breaking News

Pemberian Izin Tambang Masih Jadi Kewenangan Provinsi, Pusat Perkuat Kekhususan Aceh

Ternyata, dugaan tersebut tidak terbukti dan bahkan pusat memperkuat aturan itu melalui Pasal 173A UU Tentang Pertambangan Minerba.

for serambinews.com
Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir didampingi anggota komisi dan Kepala ESDM Aceh, Mahdinur menggelar konferensi pers terkait kewenangan Aceh dalam mengeluarkan izin pertambangan di ruang rapat komisi, Senin (22/6/2020). SERAMBI/MASRIZAL 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Presiden Jokowi sudah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba pada 10 Juni 2020. Pemerintah Aceh bersyukur karena kewenangan Aceh dalam mengeluarkan izin pertambangan tidak dicabut.

Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir SE SAg MIKom memberikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Aceh. Menurut Irpannusir, sejak dari awal pembahasan undang-undang itu, Pemerintah Aceh sudah mengingatkan pemerintah pusat tentang kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam.

"Alhamdulillah kewenangan Aceh terkait pemberian izin pertambangan sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh tidak dicabut, malah diperkuat," kata Irpannusir yang didampingi anggota komisi dan Kepala ESDM Aceh, Mahdinur dalam konferensi pers di ruang rapat komisi, Senin (22/6/2020).

Ini 14 Kabupaten/Kota di Aceh yang Diberi Kewenangan Laksanakan Kegiatan Produktif

Meski Miliki Kewenangan Khusus, Ternyata Aceh belum Punya Qanun Haji

Nova Iriansyah Sebut Menkeu Sri Mulyani Segera Limpahkan Kewenangan Aset PT Arun ke Pemerintah Aceh

Irpannusir mengaku perlu menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat karena ada sebagian menilai kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) Aceh sudah diambil alih oleh pusat.

Ternyata, dugaan tersebut tidak terbukti dan bahkan pusat memperkuat aturan itu melalui Pasal 173A UU Tentang Pertambangan Minerba.

Dalam Pasal 173A disebutkan, ketentuan dalam undang-undang ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua sepanjang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.

Anggota DPRA Minta Tambang Galian C di Aceh Ditertibkan, Ini Penjelasan Yahdi Hasan

GeRAK dan HakA Desak Gubernur Proteksi Hutan Aceh dari Kegiatan Pertambangan

Kewenangan Gampong dan Kemiskinan Aceh  

"Sementara dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh ada diatur mengenai kewenangan Aceh mengelola sumber daya alam. Karena itu kita mengapresiasi pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, khususnya Dinas ESDM Aceh yang sudah mengingatkan pemerintah pusat soal kewenangan ini," ujar politisi PAN ini.

Sementara Kadis ESDM Aceh, Mahdinur juga mengapresiasi pemerintah pusat karena sudah memasukan Pasal 173A dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Artinya pemerintah pusat tidak melangkahi UU Kekhususan Aceh.

"Karena di dalam pasal tersebut jelas disebutkan bahwa ketika satu provinsi mempunyai kewenangan khsusus tentang sumber daya alam termasuk minerba maka UU ini tidak berlaku. Ini pemahaman yang sudah kita kaji dengan Biro Hukum Setda Aceh. Karena kita sudah punya UU sendiri maka kita tidak ikut UU tersebut," ungkap dia.

Persoalan itu, katanya, terkait dengan kewenangan. Tetapi jika terkait norma standar prosedur maka Pemerintah Aceh tetap mengikuti aturan secara nasional.

Misalnya dalam pengeluaran izin pertambangan apa saja syaratnya, itu dijelaskan dalam UU Pertambangan Minerba. "Yang tadi kita bilang itu kontek kewenangan," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved