Kakek Cabuli Anak Tetangga

Polisi Periksa Tiga Orang Saksi Terkait Kasus Kakek Cabuli Anak Tetangga, Ini Hasilnya

Setelah melakukan pencabulan tersebut tersangka mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
FOTO DOK POLRES BIREUEN
Tim Polres Bireuen sedang memeriksa tersangka seorang kakek (kanan) diduga terlibat dalam pencabulan anak berusia 12 tahun di Mapolres Bireuen Bireuen, Minggu (21/6/2020). 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM - Kasus kakek M Ys bin P (64) yang mencabuli seorang bocah masih berusia 12 tahun yang ditangkap pada 18 Juni lalu masih diperiksa tim penyidik Polres Bireuen. 

Tiga orang telah dimintai keterangan dan diperiksa sejak ditangkap sampai Senin (22/06/2020).

Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto SIK melalui anggota Pidum Polres Bireuen, Brigadir Zainal Efendi kepada Serambinews.com, Senin (22/06/2020) mengatakan, tiga orang yang dimintai keterangan yaitu ibu korban, teman korban, dan korban.

Kemudian keterangan pendukung lainnya ditambah hasil visum.

"Keterangan saksi ahli sudah ada namun belum di BAP," ujar Zainal.

Berdasarkan keterangan saksi, pemeriksaan psikologi dan hasil visum dugaan adanya pencabulan yang dilakukan tersangka benar adanya.

Menyangkut modus yang dilakukan tersangka, Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Dimmas Adhit Putranto SIK mengatakan, berdasarkan keterangan korban maupun tersangka, tersangka membujuk korban dengan memberikan uang jajan disertai ancaman.

Menurut pengakuan si korban tambah Kasat, setelah melakukan perbuatan tersebut  agar korban diancam agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang lain.

Polisi Ringkus 4 Pelaku Perdagangan Kulit Harimau di Aceh Timur, Rencana akan Dijual Rp 100 Juta

Anggota DPRK Bireuen Desak Penuntasan Proyek Jaringan Irigasi Aneuk Gajah Rhet

Sekolah Ini Beri Tugas ‘Rencana Pemakaman Sendiri’ Selama Libur Covid-19, Wali Murid Tersulut Emosi

Sebagaimana diberitakan, seorang kakek berinisial M Ys bin P (64) warga salah satu kecamatan di Bireuen ditangkap aparat penegak hukum sekitar pukul 19.30 WIB, di salah satu warung kopi dekat rumahnya, saat penangkapan tanpa perlawanan, kakek tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Bireuen.

Ditangkapnya kakek tersebut untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak kecil masih berusia 12 tahun.(*)

Viral, Cara Unik Seorang Pria Pastikan Orang Jaga Jarak di Mall, Lakukan Split di Eskalator

Mualem Ingatkan KAB Tak Saling Curiga

Pembakar Rumah Diboyong ke RSUD Sigli  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved