Viral Medsos
Viral, Seorang Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Apa Hukumnya? Simak Penjelasan Tokoh Agama
Pernikahan satu pria dua wanita ini diketahui berlangsung di Dusun Bakong Dasan, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB pada hari Sa
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Salah satu diantaranya boleh lebih atau kurang dari yang lainnya.
Akan tetapi, menurut Ustad Masrul lebih baik mahar kedua calon istri ini disamakan jumlahnya.
Ini bertujuan untuk menghindari perbandingan antara kedua belah pihak.
“Tapi bila akad keduanya secara bersamaan alangkah baiknya disamakan besaran mas kawin agar tidak menjadi perbandingan,”
• Viral Ondel-ondel Baku Hantam di Tengah Jalan, Warganet Kesal Nilai Budaya tidak Dihargai
“Walaupun calon istri dan keluarga menerima,” tutup Ustad Masrul.
Seperti dalam video yang beredar, pria NTB yang diketahui bernama Saeful Bahri menikahi dua pengantin wanitanya sekaligus, yakni Hariyani dan Hustiawati.
Ijab kabulnya dilakukan secara terpisah, namun berurutan dalam sekali waktu dengan wali dari masing-masing mempelai wanita.
Saeful yang duduk di tengah antara kedua mempelai wanitanya melangsungkan ijab qabul dengan Hariyani terlebih dahulu.
Pernikahannya dengan Hariyani diketahui diwalikan oleh abang sang istri.
Selesai menikahi Hariyani, Saeful langsung melanjutkan ijab qabulnya dengan Hustiawati yang diwalikan oleh ayahnya.
Sebagai mas kawin, Saeful memberi uang sebesar Rp 2 juta untuk masing-masing istrinya, Hariyani dan Hustiawati. (Serambinews.com/Yeni Hardika)