Viral Medsos
Viral, Seorang Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Apa Hukumnya? Simak Penjelasan Tokoh Agama
Pernikahan satu pria dua wanita ini diketahui berlangsung di Dusun Bakong Dasan, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB pada hari Sa
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Yeni Hardika | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM - Baru-baru ini viral di media sosial, video seorang pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menikahi 2 wanita sekaligus.
Cuplikan video menikah dengan 2 wanita sekaligus ada di bagian akhir tulisan ini.
Pernikahan satu pria dua wanita ini diketahui berlangsung di Dusun Bakong Dasan, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB pada hari Sabtu (20/6/2020).
Video pernikahan ini lantas menjadi viral dan ramai dibagikan di media sosial instagram.
Pernikahan ini juga berhasil menyedot perhatian warganet, salah satunya mempertanyakan soal hukumnya dalam pandangan islam.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tengku Faisal Ali saat dihubungi wartawan, Senin (22/6/2020) mengatakan bahwa boleh jika seorang pria melangsungkan pernikahan dengan dua wanita sekaligus.
• Viral Anak Temukan Surat Cinta Ibunya, Alasan tak Menikah Meski Suami Telah Meninggal 21 Tahun
Mengenai syarat pernikahan seperti dalam video ini bisa dilangsungkan, Ulama Aceh ini menyampaikan bahwa salah satu syaratnya ialah tidak boleh ada paksaan dari siapapun.
“Salah satu syarat perkawinan adalah tidak boleh ada paksaan dari siapapun,” Kata Tgk. Faisal Ali.
Tokoh agama Aceh lainnya, Ustadz Masrul Aidi Lc, MA juga memberi jawaban serupa terkait video yang tengah viral baru-baru ini.
Pemimpin pondok pesantren (Ponpes) Babul Maghfirah yang berlokasi di Aceh Besar ini mengatakan bahwa pernikahan seperti yang dilakukan oleh pria NTB tersebut sah jika syarat dan hukumnya terpenuhi.
“Insyaallah sah nikahnya selama terpenuhi syarat dan rukun sebagaimana lazimnya,”
“Hanya dalam kasus ini ada dua pengantin wanita, masing masing-masing dinikahkan oleh walinya secara berurutan,” ujar ustad Masrul Aidi kepada wartawan, Senin (22/6/2020).
• Viral, Cara Unik Seorang Pria Pastikan Orang Jaga Jarak di Mall, Lakukan Split di Eskalator
Terkait persoalan mahar yang diberikan pada wanitanya, Ustad Masrul menjelaskan bahwa hal ini tergantung dengan kesepakatan dari masing-masing pihak.
Dalam hal ini, mahar antara kedua calon istri boleh berbeda.
Salah satu diantaranya boleh lebih atau kurang dari yang lainnya.
Akan tetapi, menurut Ustad Masrul lebih baik mahar kedua calon istri ini disamakan jumlahnya.
Ini bertujuan untuk menghindari perbandingan antara kedua belah pihak.
“Tapi bila akad keduanya secara bersamaan alangkah baiknya disamakan besaran mas kawin agar tidak menjadi perbandingan,”
• Viral Ondel-ondel Baku Hantam di Tengah Jalan, Warganet Kesal Nilai Budaya tidak Dihargai
“Walaupun calon istri dan keluarga menerima,” tutup Ustad Masrul.
Seperti dalam video yang beredar, pria NTB yang diketahui bernama Saeful Bahri menikahi dua pengantin wanitanya sekaligus, yakni Hariyani dan Hustiawati.
Ijab kabulnya dilakukan secara terpisah, namun berurutan dalam sekali waktu dengan wali dari masing-masing mempelai wanita.
Saeful yang duduk di tengah antara kedua mempelai wanitanya melangsungkan ijab qabul dengan Hariyani terlebih dahulu.
Pernikahannya dengan Hariyani diketahui diwalikan oleh abang sang istri.
Selesai menikahi Hariyani, Saeful langsung melanjutkan ijab qabulnya dengan Hustiawati yang diwalikan oleh ayahnya.
Sebagai mas kawin, Saeful memberi uang sebesar Rp 2 juta untuk masing-masing istrinya, Hariyani dan Hustiawati. (Serambinews.com/Yeni Hardika)