Berita Lhokseumawe
CJH Lhokseumawe, Ini Batas Waktu Ajukan Pengembalian Dana Pelunasan BPIH
"Maksudnya, setelah berakhir masa pengajuan pada 31 Juli 2020, boleh saja CJH mengajukan permohonan, tapi atas dasar kebutuhan mendesak dengan...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Caranya, dengan mengajukan permohonan tertulis ke Kemenag Lhokseumawe.
Serta ikut dilampirkan bukti pelunasan BPIH, fotokopi nomor rekening bank, fotokopi KTP yang bersangkutan, serta mencantumkan nomor handphone yang bisa dihubungi.
Setelah CJH mengajukan permohonan, maka Kemenag Lhokseumawe akan melakukan verifikasi.
Bila berkas dan data valid, selanjutnya berkas permohonan tersebut akan dikirim ke Kementerian Agama RI.
Disamping juga para CJH bisa mengambil kembali paspor beserta buku manasik. (*)
• Manfaat Sirsak Untuk Kesehatan, 1 Gelas Jus Sirsak Setiap Hari Bisa Mencegah Penyakit Menakutkan Ini