Berita Lhokseumawe
CJH Lhokseumawe, Ini Batas Waktu Ajukan Pengembalian Dana Pelunasan BPIH
"Maksudnya, setelah berakhir masa pengajuan pada 31 Juli 2020, boleh saja CJH mengajukan permohonan, tapi atas dasar kebutuhan mendesak dengan...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Maksudnya, setelah berakhir masa pengajuan pada 31 Juli 2020, boleh saja CJH mengajukan permohonan, tapi atas dasar kebutuhan mendesak dengan mencantumkan alasan yang jelas," ujar Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Lhokseumawe, Tgk Ruslan SAg MPd, Selasa (23/6/2020).
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Lhokseumawe, pada Selasa (23/6/2020) siang, telah menerima surat dari Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia.
Surat tersebut terkait tentang penetapan tanggal pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Dimana dalam surat tersebut tertulis, kalau batas waktu pengajuan pengembalian setoran pelunasan BPIH pada 31 Juni 2020 atau sekitar 37 hari lagi.
Terkecuali bagi CJH yang benar-benar membutuhkan, dengan mencantum alasan yang jelas.
"Maksudnya, setelah berakhir masa pengajuan pada 31 Juli 2020, boleh saja CJH mengajukan permohonan, tapi atas dasar kebutuhan mendesak dengan mencantumkan alasan yang jelas," ujar Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Lhokseumawe, Tgk Ruslan SAg MPd, Selasa (23/6/2020).
Sedangkan surat tersebut baru diterima pihaknya hari ini (Selasa).
• Pulo Aceh Jadi Pusat Pembibitan Sapi Aceh
"Segera kita informasikan kepada CJH. Bila mana memang mau mengajukan pengembalian setoran pelunasan BPIH, bisa disegerakan," katanya.
Ditambahkan, untuk saat ini, baru ada dua CJH asal Lhokseumawe yang sudah resmi mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH.
"Pengajuan dari dua CJH tersebut juga sudah kita input ke sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu," demikian Tgk Ruslan.
Untuk diketahui, sebanyak 252 CJH di Kota Lhokseumawe sudah dipastikan gagal berangkat pada tahun ini.
Walaupun mereka semuanya sudah melakukan pelunasan BPIH.
Kepastian ini diperoleh menyusul Kemenang Kota Lhokseuamwe, pada Selasa (2/6/2020) pagi, menerima surat resmi dari Kementerian Agama RI terkait penundaan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Jadi, dengan tertundanya perjalanan ibadah haji tahun ini, bagi CJH boleh mengambil kembali dana pelunasan BPIH sebesar Rp 6.020.000.
• Tips Beli Mobil Baru Saat Kondisi Covid-19, Simak ini Agar tidak Menyesal