Berita Pidie
Diduga Angkut BBM Tanpa Izin, 2 Pick Up dan 3 Tersangka Diamankan Polisi, Diintai di SPBU
Penangkapan terhadap dua pikap tersebut berawal dari kecurigai polisi yang mengintai di SPBU Bambi, Minggu (21/6/2020) dini hari.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
Penangkapan terhadap dua pikap tersebut berawal dari kecurigai polisi yang mengintai di SPBU Bambi, Minggu (21/6/2020) dini hari.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Satuan Reskrim Polres Pidie mengamankan dua pikup (kendaraan bak terbuka) di ruas jalan nasional di kawasan Seupeng, Kecamatan Indrajaya dan Tijue, Kecamatan Pidie.
Penangkapan terhadap dua pikap tersebut berawal dari kecurigai polisi yang mengintai di SPBU Bambi, Minggu (21/6/2020) dini hari.
" Kedua pikc up itu membeli BBM jenis bensin di SPBU Bambi. Tapi, kita amankan di jalan nasional di kawasan Seupeng dan Tijue," kata Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui KBO Reskrim, Ipda Herman SH, kepada Serambinews.com, Selasa (23/6/2020).
Dikatakan, kedua pikap yang berisi bensin tersebut diamankan karena tidak memiliki surat izin untuk menjual bensin.
Polisi juga mengamankan tiga pelaku masing-masing berinisial HM (31) warga Gampong Baro, Kecamatan Mane.
• LP Meulaboh Masih Larang Besuk, 65 Persen Penghuni LP Meulaboh Kasus Narkoba
• 112 Yatim Korban Konflik dan Tsunami di Pidie Terima Beasiswa dari Islamic Development Bank
• Jalur Perbatasan Lhokseumawe & Aceh Utara di Blang Mangat Diperketat, Ada Pemeriksaan Suhu Tubuh
Lalu, RM (31) warga Gampong Kumbang Busu, Kecamatan Mutiara dan FS (41) warga Gampong Kayei Jatou, Kecamatan Glumpang Tiga.
Perbuatan pelaku, kata Ipda Herman, melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Juntho pasal 53 huruf B Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas dengan ancaman 4 tahun penjara.
" Ketiga pelaku tidak kita tahan hanya wajib melapor. Sementara dua pick up bersama bensin yang diisi dalam drum telah diamankan di Mapolres Pidie," ujarnya.
Ia menyebutkan, bensin yang dibeli di SPBU Bambi dengan harga Rp 7.000 per liter yang akan dijual kepada kios pengecer Rp 8.000 per liter.
Sementara harga eceran tetap (HET) di Rp 6.450 per liter.
" Pelaku hanya memiliki surat izin yang dikeluarkan keuchik, tapi masa berlakunya telah habis," jelasnya. (*)