Pansus DPRA
DPRA Bentuk Pansus Tindaklanjut Pertanggungjawaban Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2019
Pembentukan pansus tersebut bertujuan untuk menyusun rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2019 yang disampaikan Sekda Aceh pada
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - DPRA melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2019, Selasa (23/6/2020).
Rapat itu dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin yang didampigi tiga wakil ketua DPRA, Dalimi, Hendra Budian, dan Safaruddin, serta Sekda Aceh, Taqwallah.
Pembentukan pansus tersebut bertujuan untuk menyusun rekomendasi DPRA terhadap LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2019 yang disampaikan Sekda Aceh pada rapat paripurna sebelumnya, Senin 15 Juni lalu.
Selain membentuk pansus LKPJ, DPRA juga membentuk Pansus Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raqan Rencana Pembangunan Industri Aceh.
Pada rapat itu juga diumumkan personalia yang masuk dalam ketiga pansus itu. Mereka diberi tugas sampai selesainya seluruh proses pembahasan dari masing-masing pansus.
Sebelum diberitakan, Sekda Aceh Taqwallah dalam rapat paripurna yang lalu menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh telah mengupayakan peningkatan penerimaan daerah, melalui koordinasi yang intens dengan pemerintah pusat guna memperoleh perimbangan keuangan secara adil dan proporsional, sesuai dengan keistimewaan dan kekhususan Aceh.
• Curhat Seorang Bocah Melalui Video Call: Pak Kapolda Aceh Namaku Iqbal, Aku Sakit Ginjal
• Jangan Disepelekan, Minum Air Sambil Berdiri Dapat Membahayakan Tubuh Anda
• Jangan Disepelekan, Minum Air Sambil Berdiri Dapat Membahayakan Tubuh Anda
"Selain itu juga dilakukan sosialisasi untuk memotivasi masyarakat agar taat membayar pajak, retribusi, serta zakat dan infak," katanya.
Dalam laporannya, Taqwallah menyampaikan keberhasilan setiap perangkat kerja pemerintah.
Ia menyebutkan pendapatan Aceh Tahun 2019 direncanakan Rp 15,69 triliun lebih, realisasinya Rp 15,39 triliun lebih atau 98,13 persen, yang terdiri atas Pendapatan Asli Aceh, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
Sementara belanja Aceh tahun anggaran 2019 direncanakan Rp 17,32 triliun lebih, realisasinya Rp 15,58 triliun lebih atau 89,92 persen, terdiri atas belanja tidak langsung direncanakan Rp 6,79 triliun lebih, realisasinya Rp 6,56 triliun lebih atau 96,55 persen dan belanja langsung direncanakan Rp 10,53 triliun lebih, realisasinya Rp 9,01 triliun lebih atau 85,64 persen.
Taqwallah juga menyampaikan penerimaan pembiayaan yang diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2018 realisasinya Rp 2,95 triliun lebih.
Sedangkan rencana pengeluaran pembiayaan Rp 75,31 miliar lebih, sehingga pembiayaan netto direncanakan Rp 2,88 triliun lebih, realisasinya Rp 2,87 triliun lebih atau 99,89 persen.
"Pemerintah Aceh dalam melaksanakan tugas pembantuan dari pemerintah pusat memperoleh sebelas Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dilaksanakan oleh tujuh SKPA dengan anggaran sebesar Rp 217,21 miliar lebih, realisasinya Rp 208,33 miliar lebih atau 95,91 persen," ungkap Sekda Aceh, Taqwallah.(*)