Kamis, 30 April 2026

Selebriti

Dugaan Kasus KDRT, Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara

Perbuatan ibu tiga anak itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Dipo Latief.

Tayang:
Editor: Nur Nihayati
Tribunnews
Nikita Mirzani dan Dipo Latief 

Nikita Mirzani Ditegur Hakim

Nikita Mirzani sempat ditegur saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus penganiayaan dan KDRT terhadap Dipo Latief, mantan suaminya, di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

Kala itu agenda sidang, yakni pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Sebelum sidang tuntutan digelar, wanita yang akrab disapa Niki itu ditegur oleh Ketua Majelis Hakim, karena tak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

"Saudari Nikita Mirzani, bagaimana kondisi terdakwa sehat?" kata hakim kepada Nikita Mirzani.

"Sehat pak hakim," jawab Nikita Mirzani.

Majelis hakim pun menanyakan soal Niki yang tak menggunakan APD dalam persidangan.

"Terdakwa tidak mengenakan APD? Apakah membawa APD seperti masker? Karena kami ingin mengikuti protokol kesehatan," tanya hakim.

"Bawa pa Hakim cuma tertinggal didalam mobil," timpal Nikita Mirzani.

Hakim pun meminta ibu tiga anak tersebut untuk mengenakan APD berupa masker agar persidangan bisa berlangsung.

Kemudian, JPU bernama Sigit Hendardi menyodorkan masker untuk istri Dipo Latief itu.

"Nih masker," kata JPU.

"Belum terpakai kan?," tanya Niki kepada JPU.

"Belum kok," jawab JPU yang kemudian masker tersebut diambil oleh Nikita Mirzani.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara, 12 Bulan Masa Percobaan

Ini Waktu Terbaik Shalat Dhuha, Simak Tata Cara dan Niatnya

9 Manfaat Ketumbar untuk Kecantikan Wanita, Termasuk Bikin Kulit Bercahaya

Waspadai! 5 Tanda-tanda Petunjuk Kecil di Tubuh Gejala Penyakit Jantung

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Nikita Mirzani Divonis Bersalah Atas Dugaan Kasus KDRT, Dituntut 6 Bulan Penjara,

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved