John Kei Bantah Perintah Bunuh Pamannya, Begini Kata Penyidik

Beruntung pada saat itu Nus Kei tidak berada di rumah itu, namun sebagian bangunan itu dirusak, demikian pula dua mobil miliknya.

Dok. KSP
John Kei, narapidana Lapas Nusakambangan Cilacap yang terlibat kasus pembunuhan Tan Harry Tantono 2013 silam 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyebut John Refra Kei, narapidana penerima pembebasan bersyarat, memerintahkan anak buahnya menyerbu dan membunuh pamannya, Nus Kei.
Namun Anton Sudanto, penasihat hukum John Kei, membantah tuduhan itu.

Rumah Nus Kei, di kluster Australia, Perumahan Green Lake, Tangerang, disebut belasan anak buah John Kei pada Minggu (21/6/2020).

Beruntung pada saat itu Nus Kei tidak berada di rumah itu, namun sebagian bangunan itu dirusak, demikian pula dua mobil miliknya dan sebuah mobil tetangganya.

Anton menyatakan tidak ada bukti konkret yang menunjukkan instruksi John Kei kepada anak buahnya untuk menyerang Nus Kei.

Rumahnya Diserbu John Kei Hingga Tibulkan Korban, Ternyata Nus Kei Bukan Orang Biasa

Kelompok John Kei Ternyata Serang Kelompok Nus Kei, Sempat Saling Ancam, 1 Orang Tewas Dibacok

Ngaku Taubat Setelah Dijebloskan ke Nusa Kambangan, John Kei dan Anak Buahnya Ditangkap Lagi

"Tentu itu kami membantah (John Kei perintahkan anak buahnya menyerang Nus Kei) karena nggak ada bukti sama sekali," kata Anton saat menemani pemeriksaan John Kei di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Namun pihaknya menghormati penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. "Ini kan masih dalam tahap penyidikan, jadi biarkan diuji dulu oleh penyidik. Kita lihat nanti seperti apa perkembangannya," jelasnya.

Anton enggan menanggapi materi kasus yang tengah dihadapi kliennya. Saat ini, pihaknya masih mengkaji bukti yang ada untuk mengadvokasi kliennya.

"Saya tidak bisa ngomong materi perkara ya. Tapi kami sudah dampingi beliau (Jon Kei). Intinya kami

akan kooperatif karena kami taat hukum," katanya.

Kerusuhan di Lapas Nusakambangan, Anak Buah John Kei Tewas Saat Menyerang Napi Terorisme

John Kei Terancam Hukuman Mati

Inilah 7 Anak Buah John Kei yang Buron

John Kei keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Permisan, Nusakambangan, Jawa Tengah pada akhir 26 Desember 2019 lalu karena mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia divonis Mahkamah Agung 16 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung , bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI).

Selain menyerbu rumah Nus Kei, anak buah John Kei juga membunuh Yustus Corwing Rahakbau (anak buah Nus Kei) dan melukai Erwin (juga anak buah Nus Kei), di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolda menyebut motif kasus tersebut yaitu masalah ekonomi. John Kei tidak puas terhadap pembagian bagian penjualan tanah di Kota Ambon Maluku. Menurut Kapolda, John Kei dan Nus Kei sempat saling mengancam melalui pesan pendek handpone.

Selesai operasi
Selain menangkap John Kei, Polda Metro Jaya meringkus 29 anak buahnya. Dalam penyerbuan ke kompleks Perumahan Green Lake, Tangerang, anak buah Jon Kei menabrak petugas sekuriti setempat dan menembak seorang pengemudi ojek online (ojol).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus memastikan senjata api (senpi) yang digunakan kelompok John Kei hanya satu. "Senpinya satu. Palu sempat melepaskan tujuh tembakan di luar dari Perumahan Green Lake,” kata Yusri Yunus.

Kepastian itu juga disampaikan tersangka saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Namun pemegang senjata api itu masih dalam pengejaran polisi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved