Berita Aceh Tenggara
Kajari Aceh Tenggara Komit Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi, Ini Penjelasan Syaifullah SH MH
Kasus dugaan korupsi yang sedang mereka tangani seperti kasus dana desa Lawe Tungkal yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Syaifullah SH MH, berjanji untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang sedang mereka tangani di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
"Insyaa Allah kami berkomitmen menyelesaikan masalah yang belum tuntas, tentunya ada tahapan yang kita lalui karena ini menyangkut harkat martabat seseorang, maka kita bersama rekan-rekan berkomitmen untuk memenuhi alat bukti terkait perkara tersebut," Ujar Syaifullah SH MH kepada Serambinews.com, Selasa (23/6/2020).
Disebutkan Kajari Aceh Tenggara, kasus dugaan korupsi yang sedang mereka tangani seperti kasus dana desa Lawe Tungkal masih dalam proses penyelidikan.
"Dana desa Sebudi Jaya, insya Allah nggak lama lagi bakal ditingkatkan ke penyidikan, Dana Desa Tembilar informasi Kepala Desa (Kades) meninggal, PDAM sedang penyelidikan, kasus bimbingan dan teknis (Bimtek) Dana Desa di Agara menunggu perkembangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh," katanya.
Menurut dia, dalam perkara dugaan korupsi itu mereka fokus dulu satu satu persatu biar tuntas, seperti fokus desa Sebudi Jaya,"ujar Syaifullah SH MH.
• Ibadah Haji 2020 Dibatasi Arab Saudi, Hanya Izinkan 1.000 Jamaah, Begini Protokol Lengkapnya
• Warga Akui Kelola Sawah di Hutan Mangrove di Rantaupakam Aceh Tamiang
• Juara Satu Inovasi New Normal, DID Aceh Tamiang Bertambah Rp 3 Miliar
Seperti diberitakan, Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara, mengingatkan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara jangan bermain-main dalam menangani perkara dugaan korupsi bimbingan dan teknis (bimtek) atau workshop dana desa tahun 2019 yang mencapai 10 miliaran yang bersumber dari dana APBN yang dilaksanakan bukan satu lembaga saja sebagai pihak penyelenggara.
"Kasus bimtek dana desa di Agara ini jangan coba-coba dilambat -lambatkan, apabila sudah selesai penyelidikan segera tingkatkan ke tahap penyidikan dan memeriksa para pihak ketiga sebagai penyelenggara kegiatan tersebut," ujar Ketua LP2IM Aceh Tenggara, M Sopian Desky, kepada Serambi, Minggu (17/5/2020).
Kata dia, kasus dugaan korupsi bimtek dana desa tahun 2019 ini, mereka terus mengawal dan memantau perjalanan kasus ini agar sampai ke meja hijau.
Jaksa diharapkan jeli melihat kemana saja aliran dana digunakan dan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Jakarta untuk menelusuri rekening koran dan penggunaan anggaran tersebut.
"Kasus ini agar dituntaskan agar menjadi pelajaran bagi pelaku koruptor uang rakyat di Tanoh Alas. Kalau ada oknum jaksa yang berani bermain-main dan coba-coba main mata, LSM LP2IM Agara akan melaporkan ke Komisi Kejaksaan di Kejagung RI," ujarnya.
Menurut dia, kasus dugaan korupsi bimtek Bimtek di Agara adalah kasus yang besar dan terindikasi terjadinya korupsi berjamaah.
Ini harus menjadi perhatian serius Kajati Aceh dan harus dituntaskan dan diseret pelakunya.(*)
• 156 WNI di Arab Saudi Positif Corona, 45 Sembuh, 83 Dirawat dan 28 Meninggal
• Ini 5 Tumbuhan Paling Mematikan di Dunia, Disentuh Saja Berbahaya, Apalagi Dikonsumsi
• Paket Durian Thailand Hebohkan Kantor Pos di Jerman, 60 Karyawan Dievakuasi, 12 Masuk RS