Berita Pidie Jaya

Polres Pijay Tuntaskan 58 Kasus dalam Lima Bulan Terakhir, Ini Target Penyelesaian Sisa Kasus

Jajaran Reskrim Polres Pidie Jaya telah menuntaskan sebanyak 58 kasus tindak pidana serta kriminal lainnya dalam lima bulan terakhir.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Barang bukti kasus kejahatan bidang kehutanan berupa jenis kayu sembarang keras yang disita Jajaran Polres Pidie Jaya, Selasa (23/6/2020) saat ini masih dalam proses penyidikan. 

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Jajaran Reskrim Polres Pidie Jaya (Pijay) selama lima bulan terakhir telah menuntaskan sebanyak 58  kasus tindak pidana serta kriminal lainnya. 

Kapolres Pijay, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar SSosi kepada Serambi, Selasa (23/6/2020) mengatakan, terhitung sejak Januari hingga akhir Mei 2020 penanganan kasus berbagai tindakan angka kriminal di delapan kecamatan telah dituntaskan atau P21 sebanyak 58 kasus dari 102 kasus yang masuk. 

29 kasus dari 51 kasus yang masuk dari  unit reskrim. "Sisanya 44  kasus hingga saat ini masih dalam penyelidikan sepertihalnya di unit Reskrim dari 29 kasus telah tuntas (P21) dari 51 kasus," sebut Dedy Miswar SSosI.

Sementara di unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dari 9 kasus yang masuk,  enam diantaranya telah selesai dan tiga dalam penyidikan.

APDESI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Wali Nanggroe dan Pemerintah

156 WNI di Arab Saudi Positif Corona, 45 Sembuh, 83 Dirawat dan 28 Meninggal

Danrem 011/LW Sebut TNI Siap Kerahkan Personel ke Setiap Lokasi Bencana Alam

Sedangkan di unit Pidana Umum (Pidum) dari 34 kasus yang masuk 20 telah P21 dan sisanya 14 masih dalam penyidikan.

Lalu di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari delapan kasus yang masuk tiga telah dituntaskan dan lima masih dalam penyelidikan. 

Menurut Dedy, dari kasus yang masih tersisa itu pihak tim penyidik hingga saat ini terus bekerja secara ekstra guna merampungkan kelengkapan berkas dengan melakukan pengambangan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. 

Sepertihalnya dengan kasus ujaran kebencian terhadap Plt Gubenur Aceh, Ir Nova Iriansyah oleh pemuda asal Kecamatan Trienggadeng RA (23) pada 18 Juni 2020 lalu masih terus dulakukan pendalaman atau penyidikan lebih lanjut.

"Pada intinya seluruh kasus yang belum selesai tetap menjadi fokus utama atau skala prioritas penyelesaiannya," katanya.(*)

156 WNI di Arab Saudi Positif Corona, 45 Sembuh, 83 Dirawat dan 28 Meninggal

Paket Durian Thailand Hebohkan Kantor Pos di Jerman, 60 Karyawan Dievakuasi, 12 Masuk RS

Oli Mesin Rembes, Jangan Sepelekan Karena Akibatnya Bisa Fatal

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved