Berita Aceh Tenggara
Kejati Aceh Panggil Saksi Kasus Jalan Muara Situlen - Gelombang Aceh Tenggara
Proyek tahun anggaran 2018 ini di Dinas PUPR Aceh ini menggunakan dana Otsus Aceh mencapai Rp 11,6 miliar.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Proyek tahun anggaran 2018 ini di Dinas PUPR Aceh ini menggunakan dana Otsus Aceh mencapai Rp 11,6 miliar.
Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejati Aceh telah melayangkan surat pemanggilan para saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen - Gelombang, Aceh Tenggara.
Proyek tahun anggaran 2018 ini di Dinas PUPR Aceh ini menggunakan dana Otsus Aceh mencapai Rp 11,6 miliar.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH, menyampaikan hal kepada Serambinews.com, Rabu (24/6/2020).
Menurut Munawal, mereka yang dipanggil sebagai saksi ini, yakni pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK, PPTK dan dua rekanan proyek itu.
"Surat pemanggilan yang telah dilayangkan kepada para saksi untuk pemeriksaan minggu depan, makanya surat dikirimkan saat ini agar sampai kepada para saksi," ujarnya.
• Ekonomi Melemah Saat Covid-19, Wali Santri Curhat Biaya Mondok
• Kasus Virus Corona Dunia Masuki Level Tertinggi
• VIDEO - Kapal Rohingya Nyaris Karam di Perairan Aceh Utara, 94 Jiwa Berhasil Diselamatkan Nelayan
Seperti diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR-RI dari PKS, M Nasir Djamil, meminta Kejati Aceh mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi jalan Muara Situlen-Gelombang, Aceh Tenggara, tahun 2018.
Sebelumnya, perkara ini sempat dilidik Kejari Aceh Tenggara, sehingga mereka telah memintai keterangan sejumlah pejabat dan pihak rekanan serta tim justifikasi (tim pengalihan proyek pekerjaan).
"Keterbatasan jaksa di Kejari Agara, makanya perlu kasus jalan Muara Situlen-Gelombang dialihkan penanganannya di Kejati Aceh.
Saya rasa perkara ini tidak sulit ditangani di Kejati Aceh karena proyek ini di Dinas PUPR Aceh," kata Nasir. (*)
