Izin Usaha

Pemkab Abdya Tolak Izin Usaha Air Minum dalam Kemasan, Ini Penyebabnya

Penyegelan itu dilakukan, karena pihak manajemen AMDK ID, hingga saat ini belum memperpanjang surat izin tempat usaha (SITU) yang sudah berakhir 2017.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
swcoalition.org
Ilustrasi 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menolak izin usaha salah satu perusahan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk ID.

Sebelum menolak izin usaha, sebelumnya pemkab Abdya sudah melakukan segel terhadap AMDK tersebut.

Penyegelan itu dilakukan, karena pihak manajemen AMDK ID, hingga saat ini belum memperpanjang surat izin tempat usaha (SITU) yang sudah berakhir 2017.

"Dengan ditolak otomatis izin usaha, industrinya belum berlaku. Kalau belum berlaku, seharusnya usaha industrinya tidak boleh dijalankan," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP, Kertrans) Abdya Ir Muslim MSi.

Bahkan, ia mengaku heran, pihak manajemen AMDK ID tidak mengindahkan, dan tetap melakukan izin produksi tersebut, tanpa mendapatkan izin dari Pemkab Abdya.

"Sudah berulang kali kita surati, sejak 30 Juli 2019, namun tak kunjung dipenuhi," ungkapnya.

Pengelola Wisata Pulau Banyak Sumringah Sejak Fase New Normal, Tapi Wisatawan Ini Masih Ditolak

Cegah Covid-19, Polres Aceh Tenggara Bagi 500 Masker untuk Pengguna Jalan Raya

Kejati Aceh Panggil Saksi Kasus Jalan Muara Situlen - Gelombang Aceh Tenggara

Bukan itu saja, katanya, Dinas Perkim dan LH Abdya bersama komisi analisis dampak lingkungan (Amdal), juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) AMDK ID tersebut.

"Jadi, ada beberapa poin yang belum dipenuhi oleh pihak perusahan ini, termasuk izin lingkungan, sehingga usulan izinnya kita tolak, dan tidak beroperasi," terangnya.

Menurutnya, jika pihak AMDK ID tetap melakukan produksi, tanpa melangkapi izin usaha, maka perusahan tersebut dinilai telah melanggar aturan.

Ia menambahkan, pihak AMDK, bisa melakukan produksi, setelah mengantongi dan memenuhi sejumlah izin yang diminta.

"Kalau tetap memproduksi, bahkan tetap melakukan penjualan, maka usaha itu ilegal. Kalau ranah itu, bukan kami yang berhak mengeksekusi, tapi perusahan ini, pernah kita segel. Untuk persoalan ini, kita akan koordinasi dengan pihak terkait, untuk langkah tegas," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved