Berita Luar Negeri
Datuk Mansyur Bertemu Pihak Kedubes RI di Kuala Lumpur, Bahas Pemulangan Warga Aceh di Malaysia
Datuk Mansyur Usman mewakili Komunitas Aceh di Malaysia bersama pengurusi Komunitas Melayu Aceh Malaysia, Fahmi M Nasir melakukan audiensi dengan KBRI
SERAMBINEWS.COM, KUALA LUMPUR - Datuk Mansyur Usman mewakili Komunitas Aceh di Malaysia bersama pengurusi Komunitas Melayu Aceh Malaysia, Fahmi M Nasir melakukan audiensi dengan KBRI Kuala Lumpur yang diwakili oleh Pensosbud, Pak Agung Cahaya Sumirat, Kamis (25/6/2020)
Seperti dirilis oleh pengurusi Komunitas Melayu Aceh Malaysia, Fahmi M Nasir, tujuan kedatangan ini adalah untuk membicarakan beberapa masalah terkait dengan rencana pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh.
Kesimpulan pembicaraan tadi adalah sebagai berikut, KBRI akan memfasilitasi pemulangan PMI asal Aceh baik untuk pengurusan dokumen seperti SPLP ataupun urusan dengan Pemerintah Malaysia.
• Warga Aceh di Malaysia Sudah Bagi 117.500 Paket Bako, KMAM Berharap Bantuan dari Aceh Segera Tiba
KBRI menunggu surat resmi dari Pemerintah Aceh baik Pemprov ataupun Pemkab/Pemko masing-masing yang menyatakan permohonan pemerintah terkait untuk melakukan pemulangan PMI asal daerah mereka.
Informasi rinci mengenai poin-poin penting yang perlu ada dalam surat itu akan disampaikan langsung ke Pemkab/Pemko terkait.

KBRI meminta Pemerintah di Aceh baik Pemprov ataupun Pemkab/Pemko dapat memberikan jaminan diberlakukannya protokol yang ketat ketika PMI ini sampai ke daerah asal.
• Mualem Minta Kepastian Terkait Pemulangan Warga Aceh di Malaysia
Pihak komunitas Aceh menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan KBRI membantu memfasilitasi usaha pemulangan PMI asal Aceh dan juga bantuan yang diberikan KBRI kepada komunitas Aceh sepanjang masa PKP diterapkan sejak 18 Maret 2020.
Pihak KBRI juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh relawan komunitas Aceh.
Karena sudah meringankan beban kerja KBRI melalui kerja-kerja kemanusiaan yang dilakukan.
Baik penyaluran bantuan makanan ketika PKP berlangsung ataupun dalam usaha memfasilitasi pemulangan PMI asal Aceh yang akan dilakukan oleh Pemerintah Aceh sesuai dengan amanah UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kedua belah pihak sepakat untuk terus melakukan kerjasama baik dalam bidang sosial dan kemanusiaan ataupun dalam bidang-bidang yang lain.(*)
• Kronologis Larinya Tiga Warga Aceh di Malaysia Saat Tes Covid-19, Datuk Mansyur: Kini Telah Teratasi