Mahasiswa Ini Tembak Mantan Pacar dengan Pistol Jenis Air Gun, Tak Terima Diputuskan
Penembakan itu dilakukan Hn lantaran terbakar rasa cemburu dan tak terima diputuskan oleh korban.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto menjelaskan pelaku nekat melakukan aksinya karena belum menerima hubunganya diputuskan oleh korban.
"Diputus pacarnya belum bisa menerima, jadi melihat dibonceng pria lain merasa emosi, cemburu," ungkapnya.
Dari pemeriksaan diketahui pelaku membeli senjata jenis air gun tersebut secara online seharga Rp 1,5 juta.
"Pengakuannya untuk jaga-jaga kalau diserang musuh," urainya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu senjata air gun tanpa merek beserta magasin dan satu tas warna biru.
Akibat perbuatanya Hn terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
• Serma Rama Wahyudi Gugur di Kongo, Jenazah Prajurit TNI AD Ini Akan Dipulangkan ke Indonesia 1 Juli
• Liverpool Bisa Juara Liga Inggris Malam ini Tanpa Bertanding, Ini Syaratnya
• India Tegaskan Tidak Akan Ubah Status Quo Lembah Galwan, Tentara Siap Mengawal
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu, Seorang Mahasiswa Tembak Mantan Pacar dengan Air Gun"