Kamis, 23 April 2026

Berita Bireuen

Siamang dari Sawang Dibawa ke BKSDA Lhokseumawe, Dua Tersangka kini Diamankan

Hasil pemeriksaan dan penyidikan dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mh Yn (17) dan Fau bin My (19), keduanya warga Desa Gunci, Sawang

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Siamang Hitam 

Hasil pemeriksaan dan penyidikan dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mh Yn (17) dan Fau bin My (19), keduanya warga Desa Gunci, Sawang

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM- Satwa liar dan dilindungi Siamang dari Sawang yang diamankan bersama empat warga Sawang di Gandapura, Jumat (19/06/2020).

Sesudah diamankan dan dititip ke kantor Balai Konservari Sumber Daya Alam (BKSD) Lhokseumawe, Rabu (24/06/2020).

Hal itu disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto SIK didampingi Paur Humas Brigadir Safwan Rizal kepada Serambinews.com, Kamis
(25/06/2020).

Saat penangkapan satwa liar empat warga Sawang ikut diamankan yaitu MH Yn (17) pelajar, Fau bin My (19), Ref bin Hl (19)
dan Syah bin Is (16) keempatnya status eks pelajar dan merupakan warga Desa Gunci, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Hasil pemeriksaan dan penyidikan dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mh Yn (17) dan Fau bin My (19), keduanya warga Desa Gunci, Sawang Aceh Utara.

Sedangkan dua lainnya sudah dipulangkan sebagai saksi dan juga masih dibawah umur.

Kedua mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal Pasal 40 ayat 2 UU nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE).

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit mobil. Panther warna hitam BL 8131 ZR, satu ekor binatang Siamang/Jantan dan satu keranjang ikan.

“Siamang sudah dititipkan ke BKSDA Lhokseumawe, sedangkan dua tersangka masih ditahan di Mapolres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto SIK.

Sebagaimana diberitakan empat warga Desa Gunci, Sawang Aceh Utara diamankan aparat penegak hukum Polres Bireuen sekitar pukul 20.15 WIB, Jumat (19/06/2020) saat berada di kawasan Gandapura Bireuen, mereka.

Diamankan ke Polres Bireuen karena diduga telah menangkap satwa yang dilindungi berupa seekor si Amang hitam. (*)

Ketua IBI Bireuen: Bidan Harus Tetap Siap Sebagai Garda Terdepan

HMMI Aceh Bantu Korban Kebakaran Aceh Tenggara, Ini Rincian yang Diberikan

Menghindari Sakit Pinggang saat Duduk Lama di Tempat Kerja, Begini Caranya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved