Berita nasional
Palsukan Tanda Tangan Orang Tua Demi Nikahi Janda 58 Tahun, Pemuda Digeruduk Anak Calon Istri
Pernikahan yang rencananya dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tayu itu pun gagal dilaksanakan
Editor:
Ibrahim Aji

Ilustrasi Tribun Jateng
Kepalang Bucin Sampai Palsukan Tanda Tangan Orang Tua, Pria 19 Tahun Ini Gagal Nikahi Janda 58 Tahun, Anak Calon Istri Geruduk KUA Batalkan Perkawinan
Mereka mengaku malu kalau ibunya menikahi anak yang tergolong di bawah umur," terangnya.
Ketika ditanya adakah kemungkinan Dwi dan Sutasmi akan menikah siri, Rodli menegaskan bahwa ada rukun nikah yang tidak bisa mereka penuhi, yakni keberadaan wali nikah.
"Wali nikahnya sudah tidak mau. Secara Islam mereka tidak bisa menikah tanpa adanya wali," tandasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Grid.Id dengan judul "Kepengin Nikah dengan Janda Berusia 58 Tahun Sampai Palsukan Tanda Tangan Orang Tua, Pria 19 Tahun Ini Malah Digeruduk Anak Mempelai Wanita, minta KUA Batalkan Pernikahan"