Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi, Perhatikan Aturan yang Dikeluarkan Kementan Berikut
Selain praktik jual beli hewan kurban, SE tersebut juga mengatur penyesuaian saat kegiatan pemotongan hewan kurban pada masa kenormalan baru
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban di luar RPH-R juga harus memenuhi syarat yang sama dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di dalam RPH-R.
Aturan yang tertuang dalam SE Kemetan yakni:
a. Jaga jarak fisik
- Pemotongan hewan kurban dilakukan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setempat melalui dinas yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner
- Mengatur kepadatan dengan membatasi jumlah panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban
- Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia
- Pengaturan jarak minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan antar petugas pada saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging
- Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik
b. Penerapan hygiene personal
- Petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan
- Setiap orang harus menggunakan APD paling kurang masker sejak perjalanan dari rumah/ke rumah, dan selama di fasilitas pemotongan
- Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan, dan pencacahan karkas/daging dan jeroan harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang seperti masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron, dan penutup alas kaki/sepatu (cover shoes)
- Penanggungjawab kegiatan kurban mengedukasi setiap orang untuk menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga, dan mulut, serta menyediakan fasilitas CTPS/hand sanitizer
- Setiap orang melakukan CTPS/hand sanitizer sesering mungkin
- Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah