TKA Bermasalah
Anggota DPRA Desak 29 TKA Bermasalah di PLTU 3-4 Nagan Raya Segera Dikeluarkan dari Aceh
DPRA kembali mendorong Pemerintah Aceh bersikap tegas terhadap puluhan tenaga kerja dari Cina yang bermasalah izin kerja di PLTU 3-4 Nagan Raya.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - DPRA kembali mendorong Pemerintah Aceh untuk bersikap tegas terhadap puluhan tenaga kerja asing (TKA) Cina yang bermasalah izin kerja di PLTU 3-4 Nagan Raya.
"Kita mendesak 29 TKA Cina itu segera dikeluarkan dari kompleks PLTU 3-4," kata Fuadri, anggota Komisi I DPRA kepada Serambinews.com, Sabtu (27/6/2020).
Menurutnya, sesuai jadwal dan batas waktu diberikan hanya hingga 24 Juni 2020 lalu, namun kenyataan hingga kini terkesan dibiarkan.
"Kita meminta sikap tegas Pemerintah Aceh," kata anggota DPRA asal pemilihan Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Jaya dan Simeulue ini.
Fuadri mengatakan dari temuan sudah jelas bahwa sejumlah TKA menyalahi izin kerja sehingga sesuai aturan berlaku maka mereka dilarang bekerja di PLTU yang kini sedang pengerjaan fisik.
"Kita harapkan jangan yang ilegal kita legalkan. Kita punya aturan. Kita mendorong TKA yang bermasalah dengan izin dikeluarkan dari PLTU tersebut," ungkapnya.(*)
• Harga Emas Murni di Aceh Selatan Tembus Rp 2.7 juta Per Mayam
• Wanita Asal Garut Jawa Barat yang Meninggal di Penginapan Iboh Sabang, Ternyata Karyawati Penginapan
• Bertambah 8, Warga Positif Corona di Aceh Melonjak Jadi 77 Orang
• Coba Tambahkan Dua Sendok Minyak Kelapa saat Masak Nasi, Hal Luar Biasa Terjadi Ketika Matang
• Timnas U-16 Indonesia Rutin Jalani Tes Covid-19 Saat TC, Siapkan Lima Ruang Isolasi