Update Corona di Bener Meriah
Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Bener Meriah Perketat Posko di Kampung-Kampung
Kabupaten Bener Meriah yang sebelumnya berada dalam zona kuning sekarang sukses masuk ke zona hijau bersama dengan 37 Kabupaten/Kota lain di Indonesia
Penulis: Budi Fatria | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Kabupaten Bener Meriah yang sebelumnya berada dalam zona kuning sekarang sukses masuk ke zona hijau bersama dengan 37 Kabupaten/Kota lain di Indonesia.
Terkait dengan wacana penerapan new normal atau tatanan baru menghadapi pandemi Covid-19.
Pemkab Bener Meriah memperketat pengawasan dan penjagaan di kampung-kampung dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Sebelumnya, Pemkab Bener Meriah salah satu kabupaten di Aceh yang tercepat dalam memperketat pengawasan dan penjagaan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Caranya mereka dengan memperketat perbatasan seperti di Kecamatan Pintu Rime Gayo dan Kecamatan Permata.
Setelah menggelar rapat evaluasi bersama forkopimda dan forkopimda plus.
• RSUCM Aceh Utara Masih Rawat Enam Pasien Positif Covid-19
Kemudian Pemkab Bener Meriah merampingkan posko utama dari 4 unit menjadi satu posko utama yang berada di BLK Pante Raya.
“Untuk Kabupaten Bener Meriah, kita lebih awal membuka posko di perbatasan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Tapi sekarang ini lebih efektif dan efisien untuk mengaktifkan kembali posko di kampung-kampung,” ujar Sekda Bener Meriah, Drs Haili Yoga MSi kepada Serambinews.com, Jumat (27/6/2020).
Disebutkannya, kalau posko di perbatasan selama ini hanya mengandalkan pemeriksaan suhu tubuh dan dinilainya tidak begitu efisien dalam penanganan Covid-19.
“Kita memperkuat ketahanan desa (kampung) bagaimana posko di desa itu bisa mengawasi tamu yang datang selama 24 jam,” pinta Sekda.
• Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 2020 Terhenti, Kerugian Capai Rp 3 Triliun
Menurut Sekda, ada beberapa kampung di kabupaten Bener Meriah yang sekarang ini sudah melaksanakan inovasi yang dinilainya sangat efektif dengan menerapkan kebijakan,.
Setiap warga yang keluar dari satu daerah ke daerah lain harus ada tersurat dan setelah pulang dari daerah yang dituju juga harus tersurat dan dinyatakan sehat.