Berita Nagan Raya
Meski Deadline 24 Juni Habis, Namun 29 TKA Asal Cina Belum Juga Dipulangkan, Ini Reaksi Anggota DPRA
“Kita mendesak ke-29 TKA asal Cina itu segera dikeluarkan dari Kompleks PLTU 3-4," kata Fuadri, anggota Komisi I DPRA.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Anggota DPRA kembali mendorong Pemerintah Aceh untuk bersikap tegas terhadap 27 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang bermasalah izin kerja di PLTU 3-4 Nagan Raya.
“Kita mendesak ke-29 TKA asal Cina itu segera dikeluarkan dari Kompleks PLTU 3-4," kata Fuadri, anggota Komisi I DPRA kepada Serambinews.com, Sabtu (27/6/2020).
Menurut Fuadri, sesuai jadwal dan batas waktu diberikan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh kepada ke-29 TKA asal Tiongkok tersebut untuk melengkapi persyaratan atau izinnya hanya hingga 24 Juni 2020.
Namun ternyata, papar dia, meski batas waktu sudah habis, namun belum ada tindakan terhadap pekerja asing tersebut hingga kini terkesan dibiarkan. “Karenanya kita meminta sikap tegas Pemerintah Aceh," tandasnya.
Fuadri mengungkapkan, dari temuan di lapangan sudah jelas bahwa puluhan TKA itu menyalahi izin kerja sehingga sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
• VIDEO - Polisi Rampungkan Kasus Tersangka Ganja yang Ditangkap di Posko Covid-19 Nagan Raya
• Cegah Covid-19, Plt Gubernur Sebut Harus Waspadai Semua yang Datang Ke Aceh
• Warganet Apresiasi Masyarakat Aceh yang Selamatkan Para Imigran Rohingya di Aceh Utara
Oleh karena itu, tukas dia, mereka dilarang bekerja di proyek pembangunan PLTU 304 berkapasitas 2x200 Megawatt (MW) yang kini sedang pengerjaan fisik.
“Kita harapkan jangan yang ilegal kita legalkan. Kita punya aturan. Sebab itu, kita mendorong TKA yang bermasalah dengan izin itu dikeluarkan dari PLTU 3-4," tegasnya.(*)