PT PEMA Bersiap Kelola Blok B
Anggota Komisaris PT Pembangunan Aceh (PEMA), T Ahmad Dadek mengatakan, PT PEMA kini sedang mempersiapkan diri untuk melanjutkan
* Akan Manfaatkan Sisa Waktu
BANDA ACEH - Anggota Komisaris PT Pembangunan Aceh (PEMA), T Ahmad Dadek mengatakan, PT PEMA kini sedang mempersiapkan diri untuk melanjutkan pengelolaan sumur migas Blok B di Aceh Utara, menggantikan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) per 17 Nopember 2020.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengambilalihan pengelolaan Blok B itu sudah diatur di dalam PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Migas di Aceh. Setelah surat alih kelola itu diteken Menteri ESDM, maka dalam 14 hari ke depan PEMA harus bisa memenuhi semua persyaratan, di antaranya mempersiapkan manajemen dan keuangan (biaya operasional).
Terkait batas waktu tersebut, T Ahmad Dadek yang juga Asisten II Setda Aceh itu meminta PT PEMA untuk bekerja cepat dan menghitung serta mempelajaru kemampuan finansial, teknologi, maupun administrasinya. “Sisa waktu yang tersisa ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin,” katanya kepada Serambi, Jumat (26/6/2020).
Dikatakan, sebagai persiapan awal, pada tanggal 18 Juni lalu, PT PEMA melakukan pertemuan dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Dalam pertemuan itu pihak BPMA memberikan informasi dan pembukaan data minyak dan gas bumi di Blok B, termasuk soal kemampuan produksi, aset dan pembiayaan.
“Hingga saat ini untuk pengelolaan sumur migas Blok B itu, PT PEMA sudah melakukan empat tahapan. Kita berharap, berbagai tahapan yang harus dilakukan bisa selesai sebelum batas akhir,” ujar Dadek.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur mengatakan, untuk mengoperasikan sumur migas Blok--sebagaimana info dari PT PHE--dalam setahun membutuhkan dana minimal 28 juta dollar AS atau setara Rp 392 miliar. Anggaran senilai itu, bisa dipinjam lebih dulu ke PT Bank Aceh Syariah, atas persetujuan dari DPRA.
“Atau PT PEMA menggandeng pihak lain yang siap membiayai operasionalnya lebih dulu. Setelah berjalan dan memberikan keuntungan, pinjaman tersebut dicicil, dari keuntungan bagi hasil yang diperoleh atas pengelolaan bersama sumur Blok B,” ujarnya.
Mantan Kadis ESDM Aceh, Said Ichsan mengatakan, PT PEMA harus bisa mengelola sumur migas Blok B. Semua pihak termasuk BPMA, DPRA dan lainnya perlu memberikan dukungan penuh untuk PT PEMA. Apalagi PT PEMA sudah diberi mandat untuk mengelola sumur migas itu,
Dikatakan, BPMA dan PT PEMA bisa mengelola sumur migas Blok B asal keduanya tidak bermain politik. Lakukan tahapan persiapan pengelolaannya dengan prinsip-prinsip manajerial yang sehat, fair, benar, proporsional, professional, transparan, akuntabilitas, jujur dan ikhlas serta bangun komunikasi yang harmonis dengan mitra kerja dan mitra usaha.
“Kalau itu bisa dilaksanakan, maka bukan hanya sumur blok B saja, sumur-sumur migas lain yang masa kontraknya sudah habis, tapi potensi migasnya masih ada, maupun sumur migas baru, bisa dikelola PEMA,” pungkas Said Ichsan.(her)