Harga Emas

Update Harga Emas Antam Hari Ini Makin Melesat, 9 Oktober 2025 Dijual Segini Harga Emas Logam Mulia

Tidak hanya harga beli yang naik, harga buyback (harga jual kembali) yang ditawarkan oleh Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp 7.000 per gram.

Penulis: Gina Zahrina | Editor: Amirullah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
HARGA EMAS - Update terbaru harga emas menuju akhir pekan semakin berkilau. Harga emas Antam hari ini kembali naik dari harga sebelumnya. Cek sekarang daftar lengkap harga emas Antam hari ini, Kamis (9/10/2025). Foto TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

SERAMBINEWS.COM - Pada Kamis, (9/10/2025), harga emas bersertifikat yang dijual di situs resmi Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Menurut situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas Antam hari ini per gram yang sebelumnya berada di angka Rp 2.296.000, kini naik menjadi Rp 2.303.000 per gram.

Harga emas Antam hari ini kembali meningkat sebesar Rp 7.000 dari harga emas Antam sebelumnya.

Tidak hanya harga beli yang naik, harga buyback (harga jual kembali) yang ditawarkan oleh Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp 7.000 per gram, dari Rp 2.144.000 menjadi Rp 2.151.000 per gram.

Dengan demikian, selisih antara harga beli emas Antam dan harga jual kembali emas Antam tersebut kini mencapai Rp 152.000 per gram.

Kenaikan harga emas Antam ini semakin mempertegas peran emas sebagai aset lindung nilai (safe haven) yang banyak diminati oleh para investor, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.

Baca juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, 8 Oktober 2025 Segini Rincian Harga Emas di Perdagangan

Sebagai catatan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38 Tahun 2023, setiap transaksi pembelian dan penjualan emas batangan di Antam akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pajak ini berlaku baik untuk pembeli maupun penjual, dan besarnya pajak tersebut tergantung pada status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk pembeli yang memiliki NPWP, pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi.

Sedangkan bagi pembeli yang belum memiliki NPWP, pajaknya jauh lebih besar, yakni 0,9 persen dari nilai transaksi.

Perbedaan tarif pajak ini tentu saja dapat mempengaruhi total biaya yang harus dikeluarkan oleh pembeli, terutama jika transaksi yang dilakukan dalam jumlah besar atau secara rutin.

Oleh karena itu, memiliki NPWP tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administrasi perpajakan, tetapi juga memberikan keuntungan finansial yang signifikan dalam jangka panjang.

Baca juga: Rekor Baru! Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Langit, Intip Daftar Harga Emas 7 Oktober 2025 Per Gram

Hal yang sama berlaku ketika Anda menjual emas batangan yang sudah Anda beli. Jika nilai transaksi penjualan emas Anda melebihi Rp 10 juta, maka transaksi tersebut akan dikenakan PPh 22.

Untuk penjual yang memiliki NPWP, pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen dari nilai transaksi.

Namun, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, pajak yang harus dibayar akan lebih tinggi, yaitu 3 persen dari total nilai transaksi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved