Berita Aceh Barat
YARA Pertanyakan Proses Hukum Penangkapan 7 Unit Alat Berat di Tambang Emas Ilegal
Hal itu dimaksudkan agar publik tidak bertanya-tanya, apakah sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau masih dalam penyelidikan.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nur Nihayati
Hal itu dimaksudkan agar publik tidak bertanya-tanya, apakah sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau masih dalam penyelidikan.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mempertanyakan proses hukum terkait penangkapan tujuh unit Excavator atau beko oleh Ditreskrimsus Polda Aceh di lokasi penambangan emas ilegal, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat beberapa waktu yang lalu.
Hal itu dimaksudkan agar publik tidak bertanya-tanya, apakah sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau masih dalam penyelidikan.
“Pascapenangkapan 7 unit alat berat di lokasi tambang emas di Sungai Mas, Aceh Barat belum terpublikasi belum mengetahui perkembangan kasus penangkapan 7 unit alat berat tersebut,” ujar Hamdani, Ketua YARA Aceh Barat kepada Serambinews.com, Jumat (26/6/2020).
Menurutnya, publik saat ini perlu adanya informasi perkembangan kasus tersebut.
Terlebih lagi saat ini lebih mencuat kembali setelah Polres Aceh Barat kembali menangkap 7 orang tersangka dan satu unit alat berat beserta barang bukti lainnya.
Seperti butiran emas dan asbuk tempat penjaring emas di lokasi tambang emas ilegal.
“Kita berharap agar pihak Polda dapat mempublikasikan perkembangan kasus tersebut sudah sampai dimana saat ini,” harap Hamdani.
Dikatakan Hamdani, bahwa aktivitas tambang emas ilegal masih marak di Kabupaten Aceh Barat saat ini.
Sementara hasil temuan YARA di lapangan, aktivitas penambangan ilegal itu berlangsung aman di kawasan Kecamatan Sungai Mas.
Salah satunya yang ditemukan langsung di kawasan Tungkop, dan informasi lainnya juga terjadi di sejumlah desa di kecamatan tersebut termasuk Gleng yang telah berhasil diamankan oleh pihak Polres Aceh Barat dengan menangkap pelakunya.
"Jika memang penegakan hukumnya tegas saya yakin pasti tidak ada lagi aktivitas penambangan emas ilegal, pascapenangkapan tujuh unit beko serta penangkapan tujuh orang tersangka baru-baru ini," pungkasnya.(*)
• Pemko Sabang Raih WTP Ke-8 Kalinya Secara Beruntun
• UNHCR Apresiasi Indonesia dan Siap Bantu Pemerintah Tangani Etnis Rohingya di Aceh Utara
• Harga Telur Tembus Rp 40 Ribu Per Papan di Aceh Singkil