Jumat, 24 April 2026

Berita Subulussalam

Zitting Plaats Segera Digelar di Subulussalam, Ini Sejumlah Pelayanan Bagi Pencari Keadilan

Pengadilan Negeri Singkil akan menggelar Zitting Plaats (sidang di luar gedung pengadilan induk) di Kota Subulussalam

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singkil, H Hamzah Sulaiman SH 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Pengadilan Negeri Singkil akan menggelar Zitting Plaats  (sidang di luar gedung pengadilan induk) di Kota Subulussalam.

“Zitting Plaats ini untuk membantu dan meringankan beban masyarakat Subulussalam dalam mencari keadilan,” kata Ketua Pengadilan Negeri Singkil H Hamzah Sulaiman SH kepada Serambinews.com, Sabtu (27/6/2020).

Menurut Hamzah, Zitting Plaats ini nantinya bukan hanya mengadili perkara pidana atau perdata namun juga pelayanan lain bagi pencari keadilan dan masyarakat di Kota Subulussalam.

Namun untuk pembukaan atau uji coba yang digelar Selasa (30/6/2020) mendatang sidang meliputi usulan perubahan nama dan lainnya.

Raihan Nurrahmi, Fokus Selesaikan Skripsi di Masa New Normal Covid-19

Beberapa pelayanan bagi pencari keadilan dan masyarakat yang dapat diajukan ke pengadilan di Subulussalam seperti pengesahan pengangkatan anak atau adopsi, ganti nama, penambahan nama atau pengurangan nama.

Lalu perbaikan akta kelahiran, keadaan ketidakhadiran/afwezigheid verklaring, pengesahan perwalian serta pengesahan perkawinan.

”Jadi dalam Zitting Plaats ini semua pelayanan nanti dapat kita sidangkan. Nanti tahap awal kami melihat apa kira-kira yang dibutuhkan oleh banyak pencari keadilan atau masyarakat,” ujar Hamzah

Hal lain, kata Hamzah yang nanti dapat diurus masyarakat di sidang Zitting Plaats di Subulussalam seperti surat keterangan tidak pernah dihukum atau dipidana.

Biasanya, kata Hamzah surat keterangan tidak pernah dihukum atau pidana ini diperlukan bagi para calon kepala desa atau perrsyaratan pencalonan lain.

Nah, jika selama ini masyarakat harus menempuh perjalanan jauh ke Singkil mulai pekan depan dapat mengurusnya di Kota Subulussalam.

Bukan hanya itu, ada pula perwalian bagi seseorang yang sedang melamar calon anggota TNI berasal dari luar daerah.

Dikatakan, ada banyak terjadi seseorang tinggal di daerah tempat saudaranya dan mencalonkan sebagai anggota TNI.

Dalam hal ini diperlukan surat keterangan penetapan dari perwalian dari pengadilan.

Karenanya dengan hadirnya zitting plaats di Subulussalam semua pelayanan tersebut sudah bisa diurus di daerah terkait.

Seperti diberitakan Pengadilan Negeri Singkil  segera melaksanakan Zitting Plaats atau sidang di luar gedung pengadilan mulai pekan depan di Kota Subulussalam.

Ini Penyebab Wanita Asal Garut Jawa Barat Ditemukan tak Bernyawa di Penginapan Iboh Sabang

”Insha Allah  mulai pekan depan Zitting Plaats sudah bisa kita laksanakan di Subulussalam,” kata Ketua Pengadilan Negeri Singkil, H. Hamzah Sulaiman, SH kepada Serambinews.com, Kamis (25/6/2020).

Menurut Ketua PN Singkil Hamzah Sulaiman, pelaksanaan Zitting Plaats ini atas kerjasama dengan Pemerintah Kota Subulussalam.

Sesuai jadwal, Zitting Plaats digelar mulai Selasa (30/6/2020) pekan depan. Lokasinya berada di gedung serbaguna belakang kantor camat Simpang Kiri.

Saat ini, Pemko Subulussalam sedang menyiapkan fasilitas gedung tersebut agar lebih representative.

Hamzah Sulaiman menambahkan, dalam persidangan pekan depan, salah datu agenda menyidangkan pengajuan pendaftaran penambahan nama Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang SE.

Namun, pengadilan juga mengagendakan sidang lain termasuk pidana.

Kecuali itu, PN Singkil juga sedang berkoordinasi dengan Satlantas Polres Subulussalam bila ada tilang untuk disidang langsung di Subulussalam.

Dikatakan,  meskipun sifatnya Zitting Plaatz, namun setting tempat diatur sebagaimana mestinya layaknya ruang sidang di pengadilan sehingga suasana tetap hidmad dan kondusif.

Hamzah Sulaiman menjelaskan Zitting Plaatz  merupakan wujud nyata pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan. 

Gampong Keude Bakongan di Aceh Selatan Salurkan BLT-Dana Desa Tahap 2

Berdasarkan catatan Serambinews.com, Zitting Plaats sesuai komitmen Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang SE untuk membantu masyarakat pencari keadilan.

Selama ini, masyarakat Subulussalam harus menempuh perjalanan ratusan kilometer pulang pergi dalam menghadiri persidangan.

Pasalnya, hingga kini Subulussalam masih dalam lingkup Pengadilan Negeri Singkil yang gedung sidangnya berada di Kampung Baru, Aceh Singkil.

Sebelumnya, Ketua  Pengadilan Tinggi Aceh (Tipikor) DR. H. Amril, S.H., M.Hum  mengapresiasi Pemko Subulussalam dalam memfasilitasi pelaksanaan Zitting Plaatz atau sidang di luar gedung PN Singkil.

Hal itu disampaikan Ketua  Pengadilan Tinggi Aceh (Tipikor) DR. H. Amril, saat berkunjung ke Kota Subulussalam bersama empat hakim tinggi, Sabtu (13/6/2020).

Menurut DR Amril, pelaksanan sidang di luar  gdung Pengadilan Negeri Singkil ini tidak terlalu memberatkan. Pemko Subulussalam cukup menyiapkan fasilitas gedung dan sejumlah meubelair seperti meja mediasi, dan ruang khusus anak serta lainnya.

Adapun langkah Subulussalam telah menyiapkan fasilitas tersebut diapresiasi. Pasalnya, kata DR Amril jika pun Subulussalam sudah memiliki PN definitive gedung tersebut dapat digunakan.

Sebab, gedung PN Subulussalam baru bisa saja dibangun beberapa tahun kemudian tergantung Mahkamah Agung RI.

11 Warga Jalani Isolasi di Kompleks Karantina Pemkab Aceh Tengah

Hamzah Sulaiman yang didampingi Wali Kota Subulussalam H Affan Alfian Bintang SE menyatakan pelaksanaan sidang ini menindaklanjuti akan dilepasnya daerah ini dari PNS Singkil.

Proses sidang di Subulussalam  ini sembari menunggu terbentuknya PN Singkil definitif.

Untuk itu, kata Hamzah Sulaiman sementara waktu dilakukan sidang yang dinamakan Zitting Plaatz atau sidang di luar gedung PN Singkil dan ditempatkan di Pemko Subulussalam. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved