Berita Banda Aceh
KPIA Laporkan Perkembangan Pengawasan Medsos Aceh ke Komisi I DPRA
Dalam pertemuan tersebut, KPI Aceh juga menyerahkan Buku Saku Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh sebagai bagian
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- KPI Aceh melaporkan perkembangan pengawasan penyiaran dan media sosial kepada Komisi I DPR Aceh serta menyerahkan Buku Saku P3SPS Aceh sebagai penguatan regulasi penyiaran di Aceh, Rabu (10/6/2026).
- Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, menyampaikan bahwa pengawasan kini mencakup media sosial dan platform digital.
- KPI Aceh menegaskan fokus pengawasan pada konten bermuatan pornografi anak, terorisme, dan yang menimbulkan keresahan publik, serta memperkuat sinergi dengan DPR Aceh.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh melaporkan perkembangan pelaksanaan pengawasan penyiaran dan media sosial kepada Komisi I DPR Aceh, Rabu (10/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, KPI Aceh juga menyerahkan Buku Saku Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh sebagai bagian dari penguatan implementasi regulasi penyiaran di Aceh.
“Kami melaporkan kepada Komisi I DPR Aceh bahwa KPI Aceh telah mulai menjalankan fungsi pengawasan terhadap media sosial dan platform digital sebagaimana diamanatkan dalam regulasi penyiaran Aceh,” kata Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi.
Dalam kesempatan tersebut M. Reza Fahlevi, turut didampingi Wakil Ketua KPI Aceh Samsul Bahri, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Murdeli, serta Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran M. Harus.
Kehadiran rombongan KPI Aceh diterima Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk Muharuddin di ruang kerjanya, didampingi Anggota Komisi I DPR Aceh Ir. Iskandar.
Reza menjelaskan pertemuan tersebut merupakan bagian dari penyampaian laporan pertanggungjawaban dan perkembangan pelaksanaan tugas KPI Aceh, khususnya setelah berlakunya regulasi baru penyiaran di Aceh.
Baca juga: KPI Aceh “Take Down” Sejumlah Konten Meresahkan
Menurut Reza, salah satu fokus utama yang dilaporkan kepada Komisi I DPR Aceh adalah pelaksanaan pengawasan terhadap media sosial dan ruang digital berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh.
“Beberapa akun yang terbukti melanggar ketentuan juga telah ditindaklanjuti melalui mekanisme penghapusan atau take down,” ujar Reza.
Ia menuturkan, langkah tersebut merupakan implementasi langsung dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran serta Pasal 153 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang memberikan kewenangan kepada Aceh untuk menetapkan ketentuan di bidang penyiaran.
Menurutnya, kewenangan itu menjadi landasan penting bagi Aceh untuk memastikan ruang informasi dan media sosial tetap selaras dengan nilai-nilai Syariat Islam, kearifan lokal, serta norma yang berlaku di tengah masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa perkembangan teknologi digital tidak menggerus identitas dan nilai-nilai masyarakat Aceh.
Karena itu, pengawasan terhadap media sosial menjadi bagian penting dari pelaksanaan kewenangan khusus Aceh di bidang penyiaran,” ujarnya.
Baca juga: Cek! Ini Sejumlah Konten Meresahkan yang dihapus Tim Pemantau KPI Aceh
Lebih lanjut, Reza mengungkap, hingga saat ini masih terdapat banyak konten yang masuk dalam radar pemantauan KPI Aceh.
Tim pemantau terus melakukan pengumpulan data dan verifikasi terhadap berbagai konten yang beredar di media sosial dan memiliki keterkaitan dengan Aceh.
| Satpol PP dan WH Banda Aceh Sidak Tempat Gym hingga Pedagang di Bahu Jalan, Ini Temuannya |
|
|---|
| Polisi Ungkap Peran Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK, Ada yang Diduga Lempar Molotov |
|
|---|
| Pemko Banda Aceh Buka Seleksi Jabatan Direktur RSUD Meuraxa, Ini Syarat dan Tahapannya |
|
|---|
| Urus KIA Tak Usah Repot ke Dinas, Disdukcapil Gandeng 40 PAUD dan TK di Banda Aceh |
|
|---|
| Orangtua tak Repot Lagi Urus KIA ke Dinas, Disdukcapil Gandeng 40 PAUD dan TK di Banda Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/serah-buku-10062026.jpg)