Kamis, 16 April 2026

Hukum

Anda Mau Ganti Nama? Begini Syarat dan Prosedur Hukumnya

Kekeliruan penulisan nama di sejumlah dokumen administrasi bisa diubah atau ditambah dan nantinya ditetapkan secara resmi dalam sidang.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Ketua Pengadilan Tinggi Aceh (Tipikor) DR. H. Amril, S.H., M.Hum bersama empat hakim tinggi, Sabtu (13/6/2020) berkunjung ke Kota SUbulussalam sekaligus meninjau lahan yang menjadi lokasi pembangunan gedung Pengadilan Negeri Subulussalam. 

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Pengadilan Negeri Singkil akan menggelar Zitting Plaats  (sidang di luar gedung pengadilan induk) di Kota Subulussalam, mulai Selasa (30/6/2020) lusa.

Dalam Zitting Plaats bukan hanya menyidangkan perkara pidana atau perdata, namun bagi masyarakat Kota Subulussalam yang ingin mendapat pelayanan hukum seperti mengganti, mengubah atau menambah nama dapat dilaksanakan.

Ketua Pengadilan Negeri Singkil H Hamzah Sulaiman SH kepada Serambinews.com, Minggu  (28/6/2020) membenarkan jika di pengadilan tersebut ada sejumlah pelayanan hukum.

Menurut Ketua PN Hamzah Sulaiman, jika selama ini masyarakat mungkin diberatkan jarak ke PN Singkil nanti sudah dapat mengajukan permohonan di Subulusalam.

Dikatakan, pelayanan hukum lainnya tersebut seperti pengesahan pengangkatan anak atau adopsi, ganti nama, penambahan nama atau pengurangan nama.

Lalu perbaikan akta kelahiran, keadaan ketidakhadiran/afwezigheid verklaring, pengesahan perwalian serta pengesahan perkawinan.

Hal lain, kata Hamzah yang nanti dapat diurus masyarakat di sidang Zitting Plaats di Subulussalam seperti surat keterangan tidak pernah dihukum atau dipidana.

Biasanya, kata Hamzah surat keterangan tidak pernah dihukum atau pidana ini diperlukan bagi para calon kepala desa atau perrsyaratan pencalonan lain.

Jika selama ini masyarakat harus menempuh perjalanan jauh ke Singkil mulai pekan depan dapat mengurusnya di Kota Subulussalam.

Untuk penggantian, mengubah atau menambah nama juga dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Singkil dalam Zitting Plaats.

Dijelaskan, semisal ada warga yang ingin menambah marga di ujung namanya.

Atau bisa pula ada kekeliruan di sejumlah adiministrasi nama yang berbeda juga bisa diubah atau ditambah dan nantinya resmi ditetapkan dalam sidang.

”Jadi dalam Zitting Plaats ini semua pelayanan nanti dapat kita sidangkan. Misalnya ada warga yang ingin menambah marg,” ujar Hamzah

Bagi anda yang ingin menganti, mengubah atau menambah nama, ini proses dan persyaratannya sebagaimana Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Singkil Nomor W1-U11/1433/KPN/SK/X/2019.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved