Anak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi Tekait Masalah Sepeda Motor, Kasat Reskrim Tak Mau Terima

Seorang anak di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial M (40), melaporkan ibunya kandungnya K (60) ke polisi.

Editor: Faisal Zamzami
(Tangkapan layar/Kompas.com)
Viral sebuah video di Facebook dan YouTube yang memperlihatkan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono menolak laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40) ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60).(Tangkapan layar) 

SERAMBINEWS.COM - Seorang anak di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial M (40), melaporkan ibu kandungnya K (60) ke polisi.

M hendak melaporkan ibu kandungnya karena masalah motor.

Namun, laporan M ditolak langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono.

Penolakan laporan itu pun viral di media sosial Facebook dan Youtube.

Dalam video berdurasi 14 menit itu, tampak M bersama Priyo dan anggota polisi lainnya duduk bersama.

Dalam video itu, Priyo dengan tegas tidak akan menindak lanjuti kasus itu.

Bahkan, ia juga sudah memerintahkan anggotanya untuk tidak menindak lanjuti kasus itu.

"Silakan Bapak pulang, kami dari polres tidak akan menindak lanjuti kasus ini, saya mohon maaf," kata Priyo.

 Selain itu, Priyo juga mengingatkan M, jika hanya soal motor, maka harga diri M hanya sebatas kendaraan itu.

"Mohon maaf, Bos, kalau Anda mengejar motor itu sampai anda berselisih karena motor itu, harga diri Anda sebatas motor itu," ucap Priyo.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Priyo membenarkan jika ia tidak mau menerima laporan kasus itu.

"Iya, saya enggak mau nerima, saya menyarankan untuk dirundingkan keluarga," kata Priyo melalui pesan singkat.

Dijelaskan Priyo, perseteruan berawal dari harta warisan peninggalan ayah M yang dijual seharga Rp 200 juta.

Setelah terjual, sang ibu mendapatkan bagian Rp 15 juta.

Uang itu kemudian dipakai untuk membeli motor.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved