Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Tangkap Seorang Pria Setubuhi Remaja di Bawah Umur

Polres Nagan Raya membekuk pria RS (20) warga asal Kabupaten Simeulue dalam kasus menyetubuhi seorang remaja wanita usia 14 tahun

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Dok. Polres Nagan Raya
Anggota Polres Nagan Raya memperlihatkan tersangka kasus menyetubuhi anak di bawah umur ketika diamankan di Mapolres, Senin (29/6/2020) 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya membekuk pria RS (20) warga asal Kabupaten Simeulue dalam kasus menyetubuhi seorang remaja wanita usia 14 tahun, warga sebuah desa di Nagan Raya, Senin (29/6/2020).

Kasus tersebut terungkap ketika kakek korban memergoki perbuatan tersebut dilakukan di kawasan areal kebun milik warga.

Ibu Kandung Kaget Terima Pesan WhatsApp Berisi Video Hubungan Intim Anak Perempuannya

Informasi diperoleh Serambinews.com, Senin (29/6/2020) dari kepolisian menjelaskan.

Kasus sebutuhi anak di bawah umur ketika kakek korban warga sebuah desa melintasi kawasan kebun sawit di desanya pada Jumat (26/6/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Lalu melihat cucunya yang masih usia sekolah sedang tidur di tanah dengan seorang pria.

Sang kakek mendatanginya, ternyata pelaku RS malah kabur.

Cucunya dibawa pulang dan ditanyai apa saja yang telah dilakukan pelaku dan diakuinya telah disetubuhi.

Wanita Lansia 64 Tahun Melahirkan Anak Pertama, Setelah Lewati Percobaan Selama 47 Tahun

Lalu keluarga korban mencari pelaku RS yang diketahui dalam beberapa waktu terakhir juga tinggal di Nagan Raya sehingga berhasil ditangkap dan diserahkan ke keuchik.

Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Polres Nagan Raya.

Polisi yang mendapat laporan segera membekuk pelaku.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK mengatakan, tersangka pelaku menyetubuhi anak di bawah umur sudah ditangkap.

Petani Ini Harus Berjalan Sejauh 15 Km Setelah Pihak Bank Memintanya Melunasi Utang Rp 654

"Kasusnya sedang kita lidik," katanya.

Dikatakannya, dari keterangan korban bahwa perbuatan menyetubuhi anak di bawah umur oleh pelaku sudah beberapa kali.

"Korban sudah divisum dan menunggu hasil," katanya.

Menurutnya, dalam kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur pelaku disangkakan dengan Pasal 76D Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2)

UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Sang Ibu Meninggal Dunia Setelah Sediakan Makanan Terakhir untuk Anak-anaknya

"Pelaku sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved