Aceh Siap Laksanakan Pilkada 2022
Aceh siap laksanakan Pilkada Serentak pada tahun 2022. Hal itu disepakati dalam rapat koordinasi (rakor) antara Komisi I DPRA
* Kemendagri belum Tanggapi Usulan Anggaran
BANDA ACEH - Aceh siap laksanakan Pilkada Serentak pada tahun 2022. Hal itu disepakati dalam rapat koordinasi (rakor) antara Komisi I DPRA bersama Pemerintah Aceh, KIP Aceh, Panwaslih Aceh, dan Komisi I DPRK se-Aceh di Gedung DPRA, Senin (29/6/2020).
Rakor dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin. Diikuti Ketua Komisi I DPRA, Tgk M Yunus Yusuf berserta anggota komisi, Asisten I Setda Aceh, M Jafar, Karo Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir, Karo Hukum Setda Aceh, Amrizal J Prang, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh Mahdi Efendi.
Selain itu hadir juga Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri berserta komisioner, Ketua Panwaslih Aceh, Faizah beserta anggota, serta para Ketua Komisi I DPRK se-Aceh. Tujuan rakor itu untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Pilkada Serentak di Aceh pada tahun 2022.
Semua peserta rakor sepakat Pilkada Aceh dilaksanakan tahun 2022. Dasar keputusan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hasil kesepatan itu kemudian ditandatangani oleh semua peserta rakor sebagai komitmen melaksanakan Pilkada Serentak Aceh tahun 2022. Di Aceh, ada tiga kabupaten yang tidak menggelar Pilkada Bupati, yaitu Pidie Jaya, Aceh Selatan dan Subulussalam, karena berbeda periodesasinya.
"Kita tegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak Aceh pada tahun 2022 sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016," tegas Ketua DPRA, Dahlan, usai membacakan kesimpulan rakor tersebut.
Ada lima kesimpulan yang dihasilkan. Pertama, semua peserta dari forum rakor bersepakat Pilkada Serentak Aceh dilaksana pada tahun 2022 sesuai perundang-undangan yang ada, yaitu UUPA dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016. "Kedua, untuk kepentingan konsolidasi dan koordinasi agar kita memiliki sikap yang sama, kita minta kepada Pemerintah Aceh melalui Asisten I (M Jafar) agar melaksanakan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota sesegera mungkin terkait pelaksanaan Pilkada tahun 2022," kata Dahlan.
Ketiga, lanjut dia lagi, meminta kepada Komisi I DPRK se-Aceh untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan DPRK masing-masing agar melanjutkan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta KIP dan Panwaslih kabupaten/kota. "Keempat, terkait dengan tahapan pelaksanaan Pilkada, DPRA dan DPRK se-Aceh akan menyampaikan surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan gubernur dan bupati/wali kota agar menjadi pedoman awal dalam penyusunan tahapan Pilkada tahun 2022," ungkap Dahlan.
Terakhir, Ketua DPRA menyampaikan, karena KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota sudah mengusulkan anggaran Pilkada tahun 2022 kepada pemerintah, maka pihaknya meminta Pemerintah Aceh, khususnya, untuk memasukan anggaran Pilkada tahun 2022 dalam usulan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) tahun 2021.
Sebelumnya KIP Aceh sudah mempersiapkan dan mengusulkan kebutuhan anggaran pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 kepada Pemerintah Aceh sebesar Rp 200 miliar lebih. Begitu juga dengan KIP kabupaten/kota, juga sudah mengusulkan kepada pemerintah masing-masing.
Satukan persepsi
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRA, Tgk M Yunus Yusuf menyampaikan bahwa sebenarnya acara rakor itu tidak perlu lagi dilaksanakan jika melihat kekhususan Aceh. Tapi karena ada dinamika politik, makanya harus dilaksanakan untuk menyatukan persepsi.
Bila merujuk pada UUPA dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, maka akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 pada 5 Juli 2022. Apabila demikian, maka pada bulan Februari atau Maret 2021 tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak sudah dimulai.
Sementara Asisten I Setda Aceh, M Jafar menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh sepakat melaksanakan Pilkada sesuai UUPA dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016. Untuk menyukseskan Pilkada, pemerintah akan memberikan dukungan baik dari segi anggaran dan kesiapan regulasi.