Breaking News

Aceh Siap Laksanakan Pilkada 2022

Aceh siap laksanakan Pilkada Serentak pada tahun 2022. Hal itu disepakati dalam rapat koordinasi (rakor) antara Komisi I DPRA

Editor: bakri
SERAMBI/M ANSHAR
DAHLAN JAMALUDDIN, Ketua DPRA 

"Tentu penyelenggaraan Pilkada ini dilaksanakan oleh KIP dan Panwaslih. Kami (eksekutif dan legislatif) di sini sebagai pendukung. Yang paling penting, karena Pilkada bagian dari proses politik, maka perlu adanya kesamaan persepsi dari semua pihak, baik di level provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintah pusat," ungkap dia.

Kesiapan juga disampaikan Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri dan Ketua Panwaslih Aceh, Faizah. Anggota Komisi I DPRK se-Aceh juga menyampaikan hal yang sama. Menurut mereka, UUPA merupakan landasan hukum dan pedoman yang kuat bagi Aceh dalam melaksanakan Pilkada pada tahun 2022.

"Yang penting hari ini kita buat komitmen antara provinsi dan kabupaten/kota. Selama ini kita hanya mengkeramatkan UUPA, tapi bagaimana jika pemerintah pusat menolak, apa yang harus kita lakukan? Saya pikir ini yang harus kita pikirkan bersama," ungkap Hasanuddin, anggota Komisi I DPRK Aceh Utara.

Masalah anggaran

Terkait dengan anggaran, Karo Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh sudah mengirimkan permohonan anggaran kepada Pemerintah Pusat. Namun hingga kemarin belum ada jawaban dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Mengenai anggaran, Kemendagri belum menanggapi," katanya.

Karena itu, dalam rakor juga sempat berkembang isu bagaimana bila Pilkada Aceh ditunda dengan alasan anggaran Pilkada dialihkan untuk penanganan Covid-19. Terhadap isu tersebut, sejumlah anggota DPRK meminta Pemerintah Aceh tidak terpengaruh dengan keputusan pusat. Salah seorang anggota DPRK bahkan mengancam akan melakukan protes dengan berdemo ke Kemendagri apabila Pilkada 2022 ditunda.

"Jika pemerintah tidak mengeluarkan anggaran, kita buat terus pemilihan seperti pemilihan keuchik. Jangan sampai pelaksaan Pilkada terkendala karena alasan Covid. Na peng hana peng tetap laksanakan, hana peng lakei bak calon (Ada atau tidak ada uang tetap laksanakan, tidak ada uang minta sama calon)," pungkas Faisal, Ketua Komisi I DPRK Lhokseumawe.

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, tampak menumpahkan kekesalannya saat mengikuti rapat koordinasi terkait rencana pelaksanaan Pilkada Serentak Aceh pada tahun 2022 di Gedung DPRA, Senin kemarin. Samsul bukan menyorot masalah kesiapan Pilkada, tetapi mengadukan perihal pihaknya yang akan diusir dari kantornya.

Untuk diketahui, KIP Aceh sudah menempati gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh di Jalan Teuku Nyak Arief, sejak tahun 2015. Sesuai dengan batas akhir perjanjian pinjam pakai, gedung itu seharusnya sudah dikembalikan pada Februari 2017 silam.

Tapi karena KIP Aceh belum memiliki gedung sendiri, maka belum bisa angkat barang. Samsul mengaku sudah lama menyampaikan perihal tersebut kepada Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Ia meminta Nova agar menghibahkan salah satu bangunan milik pemerintah yang kosong untuk dipakai KIP Aceh.

Gedung yang pernah diminta Samsul adalah bekas Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh yang berada di Kecamatan Kuta Alam, yang kini sudah dijadikan mess dinas tersebut. Tapi sayangnya, Samsul tidak pernah mendapat respons dari Plt Gubernur Aceh.

Dalam rakor kemarin, Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima surat peringatan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Isinya meminta KIP Aceh agar segera mengembalikan gedung yang selama ini dipinjam pakaikan.

Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dr Roeslan Abdul Gani MPd tertanggal 24 Juni 2020 itu menerangkan bahwa dinas tersebut sangat membutuhkan gedung yang ditempati KIP Aceh untuk dijadikan gedung pengolahan assip.

"Mengingat ruang pengolahan arsip saat ini untuk sementara menggunakan ruang depo arsip. Sedangkan untuk pengolahan arsip di gedung depo sangat berisiko bagi kesehatan dan kenyamanan pengelola arsip/pegawai kami. Untuk itu kami mohon agar Saudara dapat segera mengembalikan gedung KIP Aceh yang selama ini dipinjam pakaikan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh," bunyi surat itu.

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri dalam rakor itu menyampaikan bahwa apabila dalam waktu dekat Pemerintah Aceh tidak memberikan atau menghibahkan satu gedung untuk KIP Aceh, maka pihaknya akan membangun tenda di tengah lapangan sebagai kantor operasional KIP Aceh.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved