Berita Aceh Utara
Komisi II DPRK Aceh Utara Datangi Kantor Perusahaan RPPI, Ini Tujuannya
Saifuddin juga mempertanyakan terkait manfaat yang akan diterima manfaat oleh masyarakat dengan kehadiran perusahaan tersebut
Saifuddin juga mempertanyakan terkait manfaat yang akan diterima manfaat oleh masyarakat dengan kehadiran perusahaan tersebut
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS,COM,LHOKSUKON – Pimpinan bersama anggota DPRK Aceh Utara dari Komisi II pada Selasa (30/6/2020) mendatangi Kantor PT Rencong Pulp and Paper Industry (RPPI) yang berada di Desa Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Lhokseumawe.
Masing-masing, Wakil Ketua II Mulyadi CH, Ketua Komisi II, Ismed Nur AJ Hasan bersama anggota Sofyan Hanafiah, Muhammad Yusuf, Saifuddin, dan Muhammad Wali. Mereka diterima Manager Operasional RPPI, Fondes Manurung bersama staf.
Untuk diketahui perusahaan itu mendapatkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan Industri Dalam Hutan Taman Industri (IUPHHKHI_HTI) berdasarkan keputusan Gubernur Aceh pada 17 Oktober 2011 dengan luas areal 10.384 hektare, di lima kecamatan yaitu, antara lain Nisam Antara, Meurah Mulia dan Geureudong Pase.
Izin UPHHK-HTI diperoleh perusahaan dari Gubernur Aceh setelah mendapatkan rekomendasi dari Pemkab Aceh Utara. Namun, ketika perusahaan tersebut melakukan penebangan hutan tersebut pada 2019 mendapat protes dari masyarakat.
• Gampong Matang Setui Langsa Timur Diresmikan Jadi Rumah Data Kependudukan Kampung KB
• Sedang Asyik Bermain Sepeda, Seorang Bocah Tercebur Ke Dalam Lubang Septic Tank
• 65 Gampong di Pidie belum Salurkan BLT, Salah Satunya Dipicu Konflik Keuchik Dengan Tuha Peut
Karena menurut warga terjadi perambahan hutan tidak sesuai dengan izin dan sejumlah perusahaan. Sebelumnya Komisi II DPRK Aceh Utara sudah mengadakan dengan warga yang tergabung dalam gerakan peduli Air (Gempur).
“Kami datang ke sini ingin mendengar penjelasan bagaimana RPPI itu mendapatkan izin, kemudian juga ingin mendengar penjelasan terkait dengan aktivitas penebangan kayu di Geureudong Pase,” ujar Ismed.
Dalam pertemuan tersebut, Saifuddin juga mempertanyakan terkait manfaat yang akan diterima manfaat oleh masyarakat dengan kehadiran perusahaan tersebut juga soal dampak negatif tidak baik bagi masyarakat.
Sofiyan Hanafiah juga mempertanyakan hal serupa.
“Sejauh mana sudah dikerjakan kewajiban RPPI,” tanya Sofiyan. Setelah berlangsung hampir dua jam pertemuan tersebut, lalu dewan akan menyampaikan akan melihat langsung lahan yang sudah dibersihkan oleh RPPI.(*)
Komisi II DPRK Aceh Utara
Kantor Perusahaan RPPI
Serambinews.com Berita Aceh Utara
DPRK Aceh Utara soal aduan warga
Kapolres Aceh Utara Periksa Senpi Personel Selama Dua Hari |
![]() |
---|
Ini Pesan Menteri Agama RI Kepada Rektor IAIN Lhokseumawe Setelah Dilantik |
![]() |
---|
Wisata Gunung Salak Aceh Utara Makin Populer, Ramai Dikunjungi Wisatawan hingga Malam Hari |
![]() |
---|
Keuchik yang Laporkan Kasus Sebar Video Berdurasi 35 Detik di Facebook, Ternyata Pernah Dipolisikan |
![]() |
---|
Seorang Pria di Aceh Utara Ditemukan tak Bernyawa di Areal Persawahan |
![]() |
---|