Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Zuraida Hanum Divonis Mati, Terbukti Bunuh Suaminya Hakim Jamaluddin, Kenny Menangis Dengar Putusan

Akhirnya pembunuh Hakim Jamaluddin, yakni Istrinya Zuraida Hanum, Muhammad Jefri Pratama dan Muhammad Reza Fahlevi mendapat hukuman

Editor: Muhammad Hadi
(TRI BUN MEDAN/Victory Arrival)
Zuraida Hanum (41) menunjukkan cincin saat akan mengikuti sidang putusan pembunuhan Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). 

Namun dalam nota pembelaannya, Zuraidah Hanum menyatakan menyesal terhadap perbuatannya tersebut, dan ia menyatakan memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan

Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orangtua.

Namun, terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.

"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri di dalam pleidoinya.

Sementara Reza menyatakan dirinya hanya ikut abang sambungnya tersebut.

Sebelum pembacaan putusan

Dari layar video, Zuraida Hanum terlihat sudah duduk di depan monitor yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) wanita Medan.

Dari amatan wartawan Tribun Medan terdengar pengunjung menyoraki Zuraida Hanum dengan mengatakan wajah Zuraida Hanum tampak sembab.

"Sembab mukanya," kata pengunjung.

Siapkan Ruang Isolasi di Akper Ibnu Sina, Pemko Sabang Komit Cegah Hingga Tangani Pasien Covid-19

Mendengarkan celotehan tersebut, lantas Zuraida Hanum menutupi wajahnya dengan masker berwarna biru.

Selanjutnya, Zuraida Hanum tampak menunduk saat hendak difoto oleh wartawan, namun saat wartawan tidak fokus memfoto, Zuraida Hanum tampak tegak melihat monitor.

Diketahui sebelumnya ketiga terdakwa dituntut seumur hidup oleh Penuntut Umum yang diketuai langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Para tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020).
Para tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). (TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI)

Ketiganya dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana.

Dalam amar tuntutannya tersebut, Penuntut Umum menyatakan bahwa tak ada yang bisa dimaafkan dari perbuatan ketiga terdakwa, karena telah bersikap keji dan sadis.

Namun khusus Zuraida Hanum, Penuntut Umum menyatakan bahwa Zuraida Hanum sangat tega telah membunuh korban, yang tak lain adalah suaminya sendiri.

Namun dalam nota pembelaannya, Zuraidah Hanum menyatakan menyesal terhadap perbuatannya tersebut, dan ia menyatakan memohon maaf kepada seluruh pihak yang merasa kehilangan.

Selain itu, ia menyatakan bahwa dirinya masih memiliki anak yang masih kecil dan butuh perhatian orangtua.

Namun, terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dalam nota pembelaannya kompak menyatakan mereka berdua hanyalah ikut-ikutan dan disuruh oleh Zuraida Hanum.

"Karena saya di iming-imingi oleh rumah, kantor, dan uang yang mulia," kata Jefri didalam pleidoinya.

Tips Membersihkan Rantai Motor, Ini Cara Sederhana dan Murah, Silakan Dicoba

Melainkan Reza menyatakan dirinya hanya ikut abang sambungnya tersebut.

"Saya hanya ikut bang Zefri yang mulia, sebenarnya saya juga sudah mau mundur," kata Reza. 

Seperti diberitakan, setelah dibunuh mayat korban (Jamaluddin) dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Korban  ditemukan warga  di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deliserdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang. (cr2/TRI BUN-MEDAN.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Terbukti Jadi Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati, 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved