Ini 6 Hal yang Memberatkan Hukuman Zuraida Hanum, Tak Manusiawi hingga Selingkuh

Zuraida Hanum divonis hukuman mati karena menjadi otak pelaku pembunuhan suaminya sendiri, Hakim Jamaluddin.

Editor: Amirullah
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Zuraida Hanum menangis saat menyampaikan nota pembelaan, yang dibacakan oleh penasihat hukumnya, Rabu (17/06/2020). 

SERAMBINEWS.COM - Zuraida Hanum, terdakwa pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin terbukti bersalah.

Zuraida Hanum divonis hukuman mati karena menjadi otak pelaku pembunuhan suaminya sendiri, Hakim Jamaluddin.

Vonis tersebut dibacakan di PN Medan dan Lembaga Pemasyarakatan Tanjunggusta Medan, Rabu (1/7/2020).

Terdakwa lainnya, Jefri divonis penjara seumur hidup.

Sedangkan terdakwa Reza Fahlevi dipidana 20 tahun penjara.

Menurut Majelis hakim, Zuraida Hanum, M Reza Fahlevi, dan M Jefri Pratama dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

()

Zuraida Hanum, pembunuh Hakim Jamaluddin menangis minta belas kasihan. (Kolase Tribunnewsmaker - TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP/Riski Cahyadi)

Terdapat enam hal yang memberatkan hukuman Zuraida Hanum.

Enam hal tersebut dibeberkan Hakim Anggota Imanuel Tarigan.

Imanuel Tarigan membeberkan hal yang memberatkan Zuraida Hanum dengan suara sengau.

Hal pertama yakni perbuatan Zuraida Hanum dinilai sangat tidak manusiawi terhadap suaminya.

"Hal yang memberatkan karena perbuatannya terdakwa dilakukan terhadap suaminya sendiri dimana hal tersebut seharusnya seseorang yang dia sayangi dan hormati," tutur Imanuel Tarigan.

Hal yang memberatkan kedua adalah perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan pada waktu tidur, di mana seharusnya tidur adalah tempat paling aman.

Lalu yang ketiga Jamaluddin merupakan seorang pejabat negara.

"Korban adalah seorang pejabat negara, yang merupakan seorang hakim negara," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved