Haji 2026

Kemenhaj Resmi Buka Seleksi Petugas Haji 2026, Ada 7 Formasi, Cek Syarat Lengkap dan Cara Daftar

Meski pendaftaran di laman resmi dimulai besok, namun Kemenhaj sudah merilis syarat untuk petugas haji 2026.

|
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Nurul Hayati
Tribunnews.com/Anita K Wardhani
Petugas Haji Indonesia - Petugas Haji Indonesia mengiringi jemaah saat beribadah di Masjidil Haram. Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M dibuka mulai 29 November-6 Desember 2024. 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) resmi membuka pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M.
  • Rekrutmen seleksi petugas haji ini dibuka mulai besok, 22–28 November 2025.
  • Adapun formasi yang dibuka yakni, dua kategori yakni PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi dengan tujuh formasi.
  • Kemenhaj menegaskan bahwa seleksi PPIH bebas dari gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun.

 

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) resmi membuka pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M untuk tujuh formasi.

Rekrutmen seleksi petugas haji ini dibuka mulai besok, 22–28 November 2025.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui haji.go.id/petugas dan seluruh proses seleksi dijanjikan berlangsung transparan, akuntabel, tanpa biaya, serta bebas gratifikasi.

Meski pendaftaran di laman resmi dimulai besok, namun Kemenhaj sudah merilis syarat untuk petugas haji 2026.

Adapun formasi yang dibuka yakni dua kategori yakni PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi dengan tujuh formasi.

  • PPIH Kloter (Ketua Kloter & Pembimbing Ibadah)
  • PPIH Arab Saudi (Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, dan SISKOHAT)

Baca juga: Mau Jadi Petugas Haji 2026? Simak 5 Kategori Petugas Haji dan Tahapan Seleksinya, Dibuka Bulan Ini!

Kemenhaj menegaskan bahwa seleksi PPIH bebas dari gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun.

Kemenhaj pun meminta pendaftar untuk waspada terhadap informasi tidak resmi terkait seleksi PPIH 2026.

"Seleksi dilakukan transparan, akuntabel, tanpa biaya dan bebas gratifikasi. Menjadi petugas haji bukan sekadar tugas, tetapi amanah, pelayanan, dan ibadah,"

"Mohon waspada terhadap informasi tidak resmi, oknum, Maupun permintaan biaya dalam bentuk apa pun dalam proses Seleksi," keterangan dalam postingan @kemenhaj.ri dikutip, Jumat (21/11/2025).

Formasi Pendaftaran yang Dibuka

1. PPIH Kloter

  • Ketua Kloter
  • Pembimbing Ibadah Haji Kloter

Baca juga: Masuk Pekan ke-3 November, Kapan Rekrutmen Petugas Haji Dibuka? Cek Juga Perjalanan Haji 2026!

2. PPIH Arab Saudi

  • Layanan Akomodasi
  • Layanan Konsumsi
  • Layanan Transportasi
  • Layanan Bimbingan Ibadah
  • Siskohat

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah;
  • Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita);
  • Berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  • Memiliki identitas kependudukan yang sah;
  • Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya);
  • Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS;
  • Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris;
    Tidak sedang menjalani tugas belajar;
  • Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.

Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:

  • Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga; atau
    Unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional, dan tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.
    Persyaratan Khusus

A. PPIH Kloter

1) Ketua Kloter

  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama;
  • Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar;
  • Sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda;
  • Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1) dan diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved