Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati, Cincin Emas di Jari Manisnya Mengundang Tanda Tanya
Hal menarik sebelum sidang dimulai persidangan, Zuraida Hanum tampak menunjukkan cincin emas di jari manisnya.
"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim.
Langsung banding
Penasihat hukum Zuraida Hanum, Onan Purba, menyatakan sudah diskusi dengan kliennya dan menyatakan banding.
"Kami sudah berkomunikasi dengan klien kami, kami langsung mengambil sikap banding," katanya kepada Tribun Medan, Rabu(1/7/2020) sore.
Menurut dia, pertimbangan Majelis Hakim melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Saya menilai putusan majelis hakim ini tidak tepat dalam mengambil sikap, menurut saya hakim bersikap melanggar hak asasi manusia," ujar Onan.
Dikatakan Onan, majelis hakim tidak mempertimbangkan bahwa Zuraida Hanum adalah seorang ibu dari anak yang masih kecil.
Anak berinisial K tersebut, sambung dia, masih berumur 7 tahun.

TERDAKWA Zuraida Hanum terlihat tertunduk lesu dalam persidangan di PN Medan, Rabu (10/6/2020). (Alif Al Qadri Harahap/Tribun Medan)
"Anaknya itu masih kecil kali, bagaimana bisa dia mendapatkan kasih sayang orang tua kalau orang tuanya divonis mati," ujarnya.
Dikatakannya, putusan hukum seharusnya tidak berdampak hukum lainnya.
"Jangan sampai, karena putusan hukum menjadi akibat hukum lainnya," katanya.
Saat dikonfirmasi Tribun Medan soal sidang hak asuh anak, Onan membenarkan.
Ia menyebutkan masalah itu wewenang Pengadilan Agama dan tidak ada sangkut pautnya dengan putusan di Pengadilan Negeri Medan.
"Iya ada, tapi di situ tidak ada hubungannya antara putusan PN Medan," ujarnya.