Divonis Mati, Zuraida Akan Ajukan Banding
Setelah divonis dengan pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (1/7/2020)
MEDAN - Setelah divonis dengan pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (1/7/2020), karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suaminya Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum (41), akhirnya buka suara.
Sambil menangis, ibu dua anak ini mengatakan dirinya cukup terkejut dengan putusan maksimal tersebut. Meski begitu, Zuraida tidak menyerah dan ia bakal menyarankan agar penasihat hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap putusan pidana mati tersebut.
Menurut Zuraida, majelis hakim tidak mempertimbangkan naluri dirinya sebagai perempuan.
"Cukup terkejut dengan putusan ini. Mereka (majelis hakim) lebih melihat kejahatan tanpa mempertimbangkan naluri saya sebagai seorang perempuan. Mereka juga terlahir dari rahim seorang perempuan. Sedikit saja punya hati nurani," ujar Zuraida saat diwawancarai di Rutan Perempuan Kelas I Tanjung Gusta, Medan, Kamis (2/7/2020) siang.
Menurut wanita berhijab ini, seolah-olah majelis hakim menganggapnya yang paling bersalah dalam perkara tersebut. Padahal, lanjut Zuraida, dirinya merasa yang paling sakit hati. "Seolah saya yang paling bersalah disini tanpa sebab apapun saya berbuat seperti ini. Padahal, cukup sakit saya sudah dibikinnya (Jamaluddin)," jelas Zuraida.
Ia mengaku, pihak kepolisian sudah mengetahui perbuatan almarhum suaminya. Bahkan, Zuraida mengaku bahwa ada beberapa perempuan yang dipanggil polisi. "Polisi sudah memanggil beberapa perempuan-perempuannya itu," jelas Zuraida. Dikatakan, perempuan tersebut tidak ingin menjadi saksi di persidangan tersebut, namun pihak kepolisan sudah mengetahuinya.
"Memang di persidangan nggak ada orang itu. Karena mereka nggak mau. Tapi, polisi tau nama-nama yang sudah dipanggil itu, perempuan yang sudah dipakai dan dibelikan mobil. Yang dia (Jamaluddin) biayai, sering transfer uang," jelas Zuraida. Meski begitu, Zuraida tidak menyerah dan bakal menyarankan agar penasehat hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas putusan pidana mati tersebut.
Seperti diberitakan kemarin, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Zuraida Hanum dalam sidang online (video conference) di Ruang Cakra VIII PN Medan, Rabu (1/7/2020). Dalam perkara ini, dua terdakwa lain yang berperan sebagai eksekutor yakni M Jefri Pratama alias Jepri (42) dan adik sambungnya M Reza Fahlevi (28) divonis berbeda.
M Jefri Pratama dihukum seumur hidup penjara. Sedangkan terdakwa M Reza Fahlevi divonis selama 20 tahun penjara. Ketiga terdakwa tersebut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (tribun medan)