Kasus Dugaan Korupsi
Koordinator MaTA Minta Jaksa Teliti Telusuri Aliran Dana Kasus Jalan Muara Situlen-Gelombang
MaTA yakin ada indikasi korupsi berjamaah dalam perkara pembangunan jalan Muara Situlen-gelombang.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta kepada Jaksa penyelidik teliti menelusuri aliran dana dalam proyek pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang Aceh Tenggara tahun 2018 mencapai Rp 11,6 Miliar dari dana Otsus Aceh pada Dinas PUPR Aceh.
"Saksi sudah sembilan orang diperiksa dan ini kita berikan apresiasi dan harus dikembangkan dan teliti dalam menelusuri aliran dana tersebut. MaTA inginkan kasus ini secepatnya dapat ditetapkan tersangka dan teliti agar tidak ada yang jadi korban dan dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen- Gelombang di Aceh Tenggara," Ujar Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com, Sabtu (4/7/2020).
Kata dia, proyek pembangunan jalan itu jaksa penyelidik juga harus melihat dokumen-dokumennya rekening koran transfer penggunaan anggaran proyek pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) guna menelusuri aliran dana tersebut atas dugaan korupsi pencucian uang sesuai undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Karena, MaTA yakin ada indikasi korupsi berjamaah dalam perkara pembangunan jalan Muara Situlen-gelombang.
Jadi, disini sangat diharapkan kejelian jaksa penyelidik untuk mengembangkan dan menelusuri aliran dana dan siapa saja yang ikut terlibat mencicipi aliran dana pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang tersebut dan apabila terbukti melawan hukum harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Seperti diberitakan sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, mulai memeriksa sembilan orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara tahun 2018 mencapai Rp 11,6 Miliar dari dana Otsus Aceh pada Dinas PUPR Aceh.
Kasus ini sebelumnya sempat ditangani di Kejari Agara, Namun mangkrak sehingga kasus dugaan korupsi tersebut diambil alih Kejati Aceh.
• Kunjungan Perdana, Ini Pesan Pangdam IM bagi Prajurit Kodim 0106 Aceh Tengah dan Yonif 114 SM
• Minat Warga Aceh Jaya Menanam Nilam Meningkat, Bahkan Minyak Nilam Sudah Dikirim ke Eropa
• Gantikan Hendra Budian, Golkar Tunjuk Aramiko Jadi Korda Dapil 4 dan Plt Ketua Golkar Bener Meriah
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH, kepada Serambinews.com, Jumat (3/7/2020) mengatakan, ada sembilan orang saksi yang diperiksa di Kejati Aceh sejak Senin (30/7/2020) hingga Rabu (1/7/2020) yang lalu.
Kesembilan saksi yang diperiksa dalam kasus proyek pekerjaan Jalan Muara Situlen- Gelombang di Aceh Tenggara adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), penerima hasil pekerjaaan dan rekanan (kontraktor) pelaksana pekerjaan proyek pembangunan jalan Muara Situlen- Gelombang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh akan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang mencapai Rp 11,6 Miliar dari dana DOKA Aceh tahun 2018 yang kini ditangani di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Syaifullah SH, kepada Serambi, Minggu (21/6/2020) mengatakan, pihaknya sangat mendukung kasus jalan Muara Situlen-Gelombang diambil alih penanganan oleh Kejati Aceh.
"Karena saksi lebih banyak di Banda Aceh dan tim kami juga masih masuk, apabila masih ada pemeriksaan para saksi di wilayah Kejari Aceh Tenggara, " ujar Syaifullah yang baru menjabat Kajari Aceh Tenggara menggantikan Fithrah SH yang dipromosikan jadi Kajari Lahat.(*)
• Wisata Gunung Salak Aceh Utara Kembali Ramai Dikunjungi Wisatawan
• Kawanan Gajah dari Tangse Mengamuk di Keumala Pidie, 4 Lokasi Kebun Warga Diobrak Abrik
• Keluarga Akan Lapor Balik Anak Durhaka yang Ingin Jebloskan Ibu Kandungnya ke Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/koordmataalfian.jpg)