Pecatan Polisi Serang Polisi Dengan Parang Saat Ditangkap Sedang Pesta Sabu

Jakop HS (48), seorang mantan polisi ditangkap saat sedang pesta narkoba jenis sabu dengan dua rekannya di Jalan Bukit Barisan, Gang Pandan, Medan

Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Jakop HS (48) mengaku reflek saat mengangkat garukan sampah ke arah polisi yang akan menangkapnya. Mantan polisi ini ditangkap polisi pada Jumat (3/7/2020) karena memakai sabu dengan 2 rekannya. 

Saat Ditangkap Pada 2018, Jakop kembali mendekam dalam penjara karena kasus narkoba.

Ia dipenjara selama dua tahun dan bebas pada Desember 2019.

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) juncto 132 Subs 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk Jakop juga dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," jelas Arifin.

Lin Dan Pensiun, Pebulu Tangkis asal China yang Dominasi Jajaran Big Four Tunggal Putra

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Polisi Diringkus Saat Pesta Sabu, Sempat Melawan Pakai Parang", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved