Pecatan Polisi Serang Polisi Dengan Parang Saat Ditangkap Sedang Pesta Sabu

Jakop HS (48), seorang mantan polisi ditangkap saat sedang pesta narkoba jenis sabu dengan dua rekannya di Jalan Bukit Barisan, Gang Pandan, Medan

Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Jakop HS (48) mengaku reflek saat mengangkat garukan sampah ke arah polisi yang akan menangkapnya. Mantan polisi ini ditangkap polisi pada Jumat (3/7/2020) karena memakai sabu dengan 2 rekannya. 

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Jakop HS (48), seorang mantan polisi ditangkap saat sedang pesta narkoba jenis sabu dengan dua rekannya di Jalan Bukit Barisan, Gang Pandan, Medan, Jumat (3/7/2020).

Awalnya, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat ada tiga orang laki-laki yang memakai narkoba jenis sabu di Jalan Bukit Barisan.

Petugas lalu turun ke lapangan untuk memastikan informasi itu.

Polisi pun meringkus Jakop bersama dua rekannya, M Hus (42) dan Pramudia Ternando (29).

Saat ditangkap petugas, Jakop sempat melakukan perlawanan sebanyak dua kali.

Pertama, Jakop mencoba menyerang petugas dengan alat penggaruk sampah.

Belum 24 Jam, Lagu Terbaru Aurel Hermansyah Berjudul ‘Kepastian’ Puncaki Trending 2 Youtube

"Petugas memberikan tembakan peringatan, dan pelaku meletakkan garukan sampah yang dipegangnya," kata Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin di Polsek Medan Timur, Jumat.

Petugas pun menggeledah lokasi tersebut.

Saat polisi menemukan barang bukti, Jakop kembali menyerang menggunakan parang.

Polisi pun terpaksa menembak kaki Jakop.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sisa narkoba jenis sabu yang belum dipakai, alat hisap, garukan sampah, parang, dan satu sepeda motor.

Mantan Polisi

Arifin mengatakan, Jakop merupakan mantan polisi dengan pangkat terakhir briptu.

Jakop dipecat sebagai anggota Polri karena terjerat kasus pencurian dan desersi pada 2015.

Taliban Dibiayai Rusia, Bunuh Tentara AS dan NATO, Perdamaian Afghanistan di Ujung Tanduk

Saat itu, Jakop bertugas di Polres Simalungun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved