Berita Subulussalam

Pilkada Subulussalam Digelar Tahun 2023, Ketua KIP Asmiadi: Akhir Masa Jabatan Wali Kota Tetap 2024

“Ada kekeliruan kami saat menyampaikan rilis tentang jadwal pilkada kemarin, sebenarnya Subulussalam termasuk Pidie Jaya dan Aceh Selatan digelar 2023

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
ASMIADI, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam 

Pilkada Subululussalam Digelar 2023, Ketua KIP Asmiadi  : AMJ Wali Kota Tetap 2024

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam Asmiadi mengkonfirmasi kembali terkait jadwal pemilihan kepala daerah atau wali kota dan wakil wali kota Subulussalam.

“Ada kekeliruan kami saat menyampaikan rilis tentang jadwal pilkada kemarin, sebenarnya Subulussalam termasuk Pidie Jaya dan Aceh Selatan digelar 2023 bukan 2024,” kata Asmiadi, ketua KIP Kota Subulussalam kepada Serambinews.com, Sabtu (4/7/2020).

Meski pilkada digelar 2023 mendatang, kata Asmiadi namun di Subulussalam Akhir Masa Jabatan (AMJ) wali kota/wakil wali kota hingga kini tetap di 2024.

Tahapan pilkada dimulai setelah adanya surat DPRK kepada Wali Kota Subulussalam tentang AMJ.

Jadi, lanjut Asmiadi Subulussalam maupun dua kabupaten lainnya yakni Aceh Selatan serta Pidie Jaya akan melaksanakan pemilihan kepala daerahnya pada 2023 mendatang.

Jelang Pilkada, Lihatlah Hal-hal Yang Krusial

Sebelumnya, diberitakan jika Kota Subulussalam, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Selatan adalah tiga daerah di Aceh yang tak masuk ikut dalam agenda pilkada serentak Aceh 2022 mendatang.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, Asmiadi, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (2/7/2022).

Menurut Asmiadi, ketiga daerah ini akan menyelenggarakan pilkada pada tahun 2024 Oleh karena itu, kata Asmiadi, dalam rapat soal penetapan pilkada serentak tidak pernah membahas tentang pilkada Kota Subulussalam masuk dalam jadwal 2022.

Subulussalam, Pidie Jaya, dan Aceh Selatan tidak Masuk Dalam Pilkada Serentak Aceh 2022, Tapi 2024

KIP Kota Subulussalam menurut Asmiadi hanya diberi tugas untuk menyukseskan pilkada gubernur 2022 sebagaimana Pidie Jaya dan Aceh Selatan.

Saat ditanyai apakah telah ada surat edaran atau sejenis terkait pilkada serentak Aceh 2022 , Asmiadi mengatakan sejauh ini belum ada.

Sebab, kata Asmiadi semua tahapan pilkada akan dimulai ketika sudah ada surat dari DPRA maupun DPRK tentang masa berakhirnya masa jabatan gubernur atan bupati/walikota.

KIP Aceh Jaya Sudah Usul Anggaran untuk Pilkada Tahun 2022, Ini Nilainya dan Rincian Kebutuhan

Bahkan, lanjut Asmiadi jangankan pilkada kabupaten/kota, untuk agenda pemilihan gubernur saja belum turun surat edaran atau sejenisnya kecuali sebatas pembahasan rapat-rapat.

Asmiadi memastikan sampai saat ini pihak KIP kabupaten/kota baru tahap persiapan-persiapan mengenai kebutuhan penyelenggaraan pilkada gubernur mendatang.

Asmiadi juga memastikan dalam sejumlah rapat yang diikuti tidak pernah membahas soal agenda pilkada Kota Subulussalam, Pijay dan Aceh Selatan kecuali kabupaten/kota lainnya termasuk gubernur.

Seperti diberitakan, Aceh siap laksanakan Pilkada Serentak pada tahun 2022.

Hal itu disepakati dalam Rapat koordinasi (rakor) antara Komisi I DPRA bersama Pemerintah Aceh, KIP Aceh, Panwaslih Aceh, dan Komisi I DPRK se‑Aceh di Gedung DPRA, Senin (29/6/2020)

Dalam rapat tersebut semua lembaga terkait bersepakat menyatakan Aceh sudah cukup siap untuk melaksanakan Pilkada serentak tahun 2022. 

LIMA pasangan calon (Paslon) Wali Kota/Waki Wali Kota Subulussalam periode 2019-2024 berikrarkan dan menandatangani deklarasi Pilkada Damai, Minggu (18/2/2018) di Lapangan Sada Kata Subulussalam.
LIMA pasangan calon (Paslon) Wali Kota/Waki Wali Kota Subulussalam periode 2019-2024 berikrarkan dan menandatangani deklarasi Pilkada Damai, Minggu (18/2/2018) di Lapangan Sada Kata Subulussalam. (SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN)

Dasar keputusan merujuk pada Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hasil kesepatan itu kemudian ditandatangani semua peserta rakor sebagai komitmen melaksanakan Pilkada Serentak Aceh tahun 2022.

Namun  ada tiga kabupaten yang tidak menggelar Pilkada Bupati, yaitu Pidie Jaya, Aceh Selatan, dan Subulussalam, karena berbeda periodenya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved