Petani Jual Tuak
Produksi Tuak, Petani di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi Syariat
Dari dalam rumah itu ditemukan tuak 10 liter yang langsung disita petugas sebagai barang bukti kejatahan.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Satpol PP/WH Aceh Tamiang mengamankan seorang petani yang kedapatan memproduksi sekaligus menjual tuak.
Pelaku ZD (42) diamankan dari kediamannya di Kampung Kruengsikajang, Manyakpayed, Aceh Tamiang, Rabu (1/7/2020) petang.
Dari dalam rumah itu ditemukan tuak 10 liter yang langsung disita petugas sebagai barang bukti kejatahan.
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Syahrir Pua Lapu menjelaskan tuak tersebut merupakan sisa yang belum terjual.
“Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sudah sempat menjual hasil produksinya. Jadi yang disita ini merupakan sisa yang belum terjual,” kata Syahrir, Sabtu (4/7/2020).
Dijelaskannya kejahatan ini terungkap setelah Unit Intel Satpol PP/WH Aceh Tamiang mendapat informasi tentang aktivitas memproduksi tuak di kediaman tersangka.
Dalam pengintaian itu petugas justru mendapat informasi tambahan kalau tersangka bukan hanya memproduksi, melainkan juga menjual langsung kepada pelanggan.
• Pedagang Sayur Positif Covid-19, Pusat Pasar Langsa Disemprot Disinfektan
• Juara Liga 1 2017, Pemain Bhayangkara FC Asal Bireuen TM Ichsan Kenang Duel Lawan Madura United
• Nekat Foto di Samping Beruang Liar di Pinggir Jalan, Wanita Ini Hampir Diterkam
Belakangan terungkap pula kalau seluruh proses produksi ini dilakukan sendiri oleh tersangka.
“Seluruh proses dilakukannya sendiri, mulai menyadap aren sampai menjual kepada pelanggan dilakukannya sendiri,” ungkap Syahrir.
Tersangka sendiri berdalih kejahatan ini dilakukan atas desakan ekonomi. Di hadapan petugas, dia mengaku penghasilannya sebagai buruh tani tidak mencukup untuk nafkah keluarga.
Dalam kasus ini dirinya dijerat Qanun Aceh Nomor 6/2014 Hukum Jinayat tentang Khamar dengan ancaman hukuman cambuk 60 kali.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tuak-48t04.jpg)