Murziyanti Atur Pengiriman Sabu, Perempuan Aceh Pertama Divonis Mati Kasus Narkotika

Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan vonis mati terhadap bos sabu asal Aceh, Faisal M Nur dan istrinya Murziyanti (41)

Editor: bakri
hand over dokumen pribadi
Juru Bicara Pengadilan Negeri Idi, Tri Purnama SH 

Baru-baru ini vonis mati juga dialami perempuan Aceh lainnya, yakni Zuraida Hanum, namun atas kasus pembunuhan terhadap suaminya sendiri, yakni Hakim Jamaluddin.

Selain Murziyanti, Hakim PN Idi juga menjatuhkan vonis hukuman mati kepada suaminya, Faisal Nur. Faisal mengendalikan dan menjadi otak penyelundupan tersebut.

Selanjutnya Edi Saputra dihukum penjara seumur hidup. Edi diberi kepercayaan oleh Faisal untuk merekrut tim dan menyiapkan dana Rp 53 juta/kg sabu untuk penyewaan kapal.

Ridwan dihukum penjara seumur hidup. Ridwan berperan mencari kapal untuk mengambil sabu. Pengambilan sabu dilakukan di tengah laut yang dibawa dengan kapal dari Malaysia.

Berikutnya Marzuki juga dihukum penjara seumur hidup. Peran Marzuki juga tidak bisa diabaikan, karena dia yang menjemput sabu pelabuhan tikus di jalur sungai Simpang Ulim, Aceh Timur, dan menyembunyikan di rumahnya.

Terakhir Fitriani, dihukum penjara selama 20 tahun. Ia menemani Muzriyanti di Malaysia terkait penyelundupan sabu tersebut.(yos)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved