Kapal Rohingya Terdampar di Aceh Utara

Pengungsi Rohingya Tetap di Bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Belum Bisa Dipindah, Ini Alasannya

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe, Marzuki, menyampaikan kesimpulan dari rapat tersebut.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Rapat untuk proses pemindahan Rohingya. 

Mereka sempat berada di pondok-pondok tepi pantai sekitar dua jam, sebelum dievakuasi ke lokasi penampungan sementara, yakni di bekas kantor Imigrasi Kota Lhokseumawe, kawasan Punteut,Kecamatan Blang Mangat.

Kemudian sekitar satu pekan lalu, terbentuk Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya di Lhokseumawe.

Di samping juga disimpulkan, pengungsi Rohingya akan direlokasi dari bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe ke gedung BLK Lhokseumawe.

Untuk rencana relokasi, maka berbagai fasilitas mulai dibenah di BLK, baik itu tempat MCK dan lainnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved