Berita Pidie

Polres Pidie Gerebek Judi Sabung Ayam di Kecamatan Sakti, 10 Warga dan 17 Sepeda Motor Diamankan   

Tim Opsnal Reskrim Polres Pidie mengamankan sepuluh warga di lokasi judi sabung ayam di areal persawahan Gampong Lameue Meunasah Lueng, Kecamatan....

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Polisi amankan tiga ekor ayam dari lapak judi sabung ayam di Kecamatan Sakti, Pidie. 

 

 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

 

SERAMBINEWS.COM, SIGLI -  Tim Opsnal Reskrim Polres Pidie mengamankan sepuluh warga di lokasi judi sabung ayam di areal persawahan Gampong Lameue, Meunasah Lueng, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang-bukti (BB) 17 unit sepeda motor (sepmor) milik pelaku sabung ayam.

Sementara bandar judi yang tidak diketahui identitanya berhasil kabur membawa uang taruhan judi sabung ayam.

"Kami juga mengamankan BB lainnya, tiga ekor ayam jago, dua lembar kain hitam dan tiga kayu serta sebelas unit pesawat hanphone berbagai merk," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui KBO Reskrim, Ipda Herman, kepada Serambinews.com, Senin (6/7/2020).

Ia menyebutkan, penggerebekan lokasi sabung ayam dilakukan, Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, di areal persawahan Gampong Lameue, Meunasah Lueng, Kecamatan Sakti.

Saat penggerebekan, sekitar 20 warga di lokasi berhamburan kabur dengan terjun ke areal sawah yang berisi tanaman padi.

"Saat disergap polisi berhasil mengamankan sepuluh orang. Kita juga mengamankan 17 unit sepeda motor di lokasi sabung ayam," jelasnya.

Ia menyebutkan, sepuluh pelaku sabung ayam yang diamankan itu adalah M bin B (32) warga Gampong Bluek Arab, Kecamatan Peukan Baro.

Lalu, R bin A (40) warga Gampong Lamkabu, Kecamatan Indra Jaya, M Bin S (29) warga Gampong Mesjid Pineung, Kecamatan Peukan Baro, A Bin N (40) warga Gampong Ulee Gampong, Kecamatan Indra Jaya.

Selanjutnya, A Bin D (62) warga Gampong Rawa Tungkop, Kecamatan Indra Jaya, M Bin M (41) warga Gampong Cot Kuthang, Kecamatan Mutiara Timur dan N Bin Y (66) warga Gampong Manyang, Kecamatan Glumpang Baro.

Berikutnya,  A bin U (41) warga Gampong Mesjid Usi, Kecamatan Mutiara Timur dan S Bin M (34) Gampong Uke, Kecamatan Glumpang Baro serta B Bin A (41) warga Gampong Balee Pineung, Kecamatan Peukan Baro.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved