Penggelapan Uang Nasabah

Sebelum Menghilang Bawa Kabur Uang Nasabah, Vina Mangkir Lima Kali dari Panggilan Pimpinan Bank

Saat saya chek, saldo masih seperti sebelumnya, tak ada penambahan. Sehingga malamnya saya hubungi beliau, anehnya dia mengaku uang sudah disetor, pad

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Serambinews.com
Foto RS alias Vina, karyawati salah satu bank BUMN di Aceh Barat Daya (Abdya) yang membawa lari miliaran uang nasabah. Foto: Facebook Vina 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - RS alias Vina (26) oknum karyawati salah satu Bank BUMN di Blangpidie Aceh Barat Daya (Abdya) yang berhasil membawa kabur uang nasabah miliaran rupiah, kini telah dipecat dari tempatnya bekerja.

Pemecatan wanita kelahiran Air Berudang Aceh Selatan itu, pasca ia mangkir selama lima kali dari panggilan pihak bank.

Kepala pimpinan cabang bank tersebut di Blangpidie Dolly Senja Permadi saat dikonfirmasi Serambinews.com mengatakan, bahwa sejak awal Juni 2020 lalu, wanita tinggi semampai itu telah dipecat.

"Iya beliau, tidak lagi berstatus karyawan kita, pasca beliau mangkir lima kali panggilan kita. Sebelumnya, status beliau sebagai kontrak," ujar Dolly, Senin (6/7/2020).

Pemanggilan Vina itu, kata Dolly, pasca pihaknya menerima banyak laporan dari nasabah kepada pihaknya.

Sayangnya, pemanggilan itu, tak digubris oleh wanita yang sudah bergabung di bank plat merah sejak 2015 itu, sehingga pihak bank memecat wanita yang dikenal dengan gaya hidup glamor tersebut.

"Pemanggilan yang kita lakukan itu, untuk mempertanyakan, kebenaran laporan nasabah itu, mengingat selama ini, uang yang digelapkan itu, tak pernah masuk sistem BRI," terangnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan wanita kelahiran 14 September 1993 tersebut adalah investasi bodong, dan hadiah yang diberikan hanya akal-akal pelaku, untuk menyakini para korban memberikan uang kepada dirinya.

"Yang dilakukan, pelaku itu adalah tindak pidana, bukan inisiasi dari pihak kita, dan kita tidak pernah ada program, investasi memberikan hadiah dan bunga hingga 10 persen," sebutnya.

Selaku bank besar dan milik pemerintah, sebutnya, selama ini pihaknya sangat mematuhi aturan lembaga penjamin simpanan (LPS), sehingga tidak pernah memberikan bunga di atas yang ditentukan oleh LPS.

Vina Karyawati Bank Penggasak Uang Nasabah, Targetkan Bapak-bapak Pejabat, Kontraktor dan Pengusaha

Ini Modus Oknum Karyawati Bank di Abdya Tipu Nasabah hingga Miliaran Rupiah

Vina Karyawati Bank Penggasak Uang Nasabah, Targetkan Bapak-bapak Pejabat, Kontraktor dan Pengusaha

"Deposito tempat kita itu, bunganya hanya 5 persen, kalau Rp 100 juta, ya dibayar Rp 105 juta. Tapi, kalau uang dipinjam Rp 50 juta, bayar Rp 75 juta itu di luar kewajaran dan jelas penipuan dan investasi bodong," tegasnya.

Dengan ditangkapnya Vina, kata Dolly, kasus ini bisa terungkap secara terang benderang, mengingat tindakan yang dilakukan itu, tanpa sepengetahuan pihaknya, dan tidak masuk dalam sistem bank.

"Kita sangat mengagpresiasi pihak satreskrim polres Abdya yang sudah menangkap Vina, kami berharap kasus ini, bisa terungkap secara terang benderang, dan kami siap membantu, apa yang diperlukan penyidik dalam mengungkapkan kasus ini," cetusnya.

Karena, katanya, selama ini, uang yang diberikan para korban tidak pernah disetor ke bank. Jika, uang itu masuk dalam sistem bank, tiba-tiba uang nasabah hilang akibat dibobol, maka menjadi tanggung jawab bank.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved