Berita Aceh Besar
Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Sarankan Ada Mobil Keliling Bayar Pajak, Ini Tujuannya
Ini harus dilakukan metode "jemput bola" guna pajak kenderaan bermotor masyarakat dapat dilunasi tepat waktu
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Nur Nihayati
Laporan Asnawi Luwi, Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Wakil Ketua DPRK Aceh Besar dari Partai PKS, Zulfikar Aziz SE mengatakan, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) UPTD II Aceh Besar harus memiliki fasilitas mobil keliling.
Hal ini untuk mempercepat proses pembayaran pajak kenderaan masyarakat di Aceh Besar.
"Saat ini kita harus "jemput bola" memberikan pelayanan menagih pajak kenderaan masyarakat dengan mobil keliling samsat.
Ini untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat dan hasilnya juga tentunya pasti akan memuaskan.
Karena target pajak kenderaan mencapai Rp 50,7 miliar lebih tahun ini.
Ini harus dilakukan metode "jemput bola" guna pajak kenderaan bermotor masyarakat dapat dilunasi tepat waktu.
Dan pajak kenderaan ini merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kenderaan yang tergolong tinggi untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
• Komit untuk Tingkatkan Ekonomi Warga, Bank Aceh Syariah Cabang Meureudu Kembangkan UMKM
• Adelia, Istri Pasha Ungu Dapat Hujatan, Dituduh Macam-macam, Begini Reaksi Sang Suami
• Ini Niat dan Doa Sholat Dhuha di Pagi Hari, Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya
Makanya, perlu kita genjot agar realisasi target pajak kenderaan dapat tercapai setiap tahunnya,"ujarnya kepada Serambinews.com, Senin (6/7/2020).
Menurut Zulfikar Aziz, beberapa waktu lalu, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kantor pembayaran pajak UPTD II Aceh Besar BPKA.
Dalam, pertemuan dengan Kepala UPTD II Aceh Besar, Masri, pihaknya telah menyampaikan harapannya untuk ada ketersediaan mobil keliling Samsat di Aceh Besar seperti di daerah lain.
Ini untuk mempermudah dan mempercepat proses pembayaran pajak online menggunakan mobil ke pedesaan,"ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala UPTD II Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah Aceh Besar, Drs Masri, mengatakan, target pajak kenderaan bermotor di Aceh Besar tahun 2020 ini mencapai Rp 50.748.323.002, bea balik nama kenderaan bermotor Rp 48.117.875.293, dan pajak air permukaan Rp 88.410.000.
Sebelumnya, tahun 2019 target pajak kenderaan bermotor Rp 48.331.736.193.
Bea balik nama kenderaan bermotor Rp 45.826.547.899, pajak air permukaan Rp 84.200.000.