Info Subulussalam
Kemenkes RI: Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi Hanya Rp 150.000
Dalam surat tersebut secara jelas disebutkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi sebesar Rp 150.000.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Tingginya tarif pemeriksaan rapid test di berbagai daerah termasuk Kota Subulussalam mendapat perhatian dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Ini ditunjukan dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi yang copiannya diterima Serambinews.com, Selasa (7/7/2020).
Surat tertanggal 6 Juli 2020 itu ditandatangani Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Bambang Wibowo. Dalam surat tersebut secara jelas disebutkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi sebesar Rp 150.000.
Dijelaskan besaran tariff tertinggi berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibody atas permintan sendiri.
Berikut isi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI. Salah satu modalitas dalam penanganan COVID-19 di Indonesia adalah menggunakan Rapid Test Antigen dan/atau Rapid Test Antibodi pada kasus kontak dari pasien konfirmasi COVID-19.
Rapid Test Antigen dan Rapid Test Antibodi dapat juga digunakan untuk menapis adanya infeksi Covid-19 diantara kelompok OTC, ODP dan PDP pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan RT-PCR atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (Swab dan/atau VTM).
Pemeriksaan Rapid Test hanya merupakan penapisan awal, hasil pemeriksaan Rapid Test harus tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR.
Sebaliknya, pemeriksaan RT-PCR tidak mengharuskan adanya pemeriksaan Rapid Tes lebih dahulu.
Rapid Test Antibodi banyak dilakukan di masyarakat pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri. Rapid Test Antibodi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan selama dilakukan oleh Tenaga Kesehatan.
Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan Rapid Test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta Pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.
Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
Sehubungan dengan hal tersebut, kepada pihak terkait agar menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Batasan Tarif Tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah Rp. 150.000,(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antibodi atas permintaan sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/batastarifrapittes.jpg)